, () – Bukannya tekun beribadah sembari menunggu sisa umur, Kakek – kakek di Kabupaten Tuban malah asyik mencabuli seorang bocah dibawah umur yang pantas menjadi cucunya.

Adalah J (60) dan S (68), warga , Kabupaten Tuban diduga tega berbuat tak senonoh terhadap SA, bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun asal kecamatan setempat. Akibat perbuatanya, kedua kakek bejat itu harus meringkuk dibalik jeruji.

Kasatreskrim , AKP M Gananta mengatakan, perbuatan biadab itu terungkap, saat warga melihat terduga pelaku J mengajak korban masuk ke toilet di Kantor Kredit Desa. Warga yang sudah menaruh curiga lantas mendobrak pintu toilet. Usai pintu terbuka warga memergoki kakek J sedang mencabuli korban.

“Tersangka J lalu diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian,” kata Ganata, panggilan karib Kasatreskrim Polres Tuban, Senin (9/1/2023).

Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu sudah dilakukan terduga J terhadap korban sebanyak 4 kali dilokasi yang sama, terhitung sejak bulan November tahun lalu.

“Tersangka J melakukan pencabulan ketika korban sepulang sekolah. Modus tersangka J ini mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban,” bebernya.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu menjelaskan, dalam kasus ini, J bukan pelaku tunggal. Setelah dikembangkan, ternyata terduga S juga telah berbuat tak senonoh terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut hingga 6 kali. Berbeda dengan j, terduga S melancarkan aksinya di Sawah dan di warung miliknya.

“Modus tersangka S ini sama dengan tersangka J, korban diiming-imingi sejumlah uang,” terangnya.

Kini, kedua terduga pelaku yang berusia lebih dari setengah abad itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ibn/Jun).