TUBAN, (Ronggo.id) – Bukannya tekun beribadah sembari menunggu sisa umur, Kakek – kakek di Kabupaten Tuban malah asyik mencabuli seorang bocah dibawah umur yang pantas menjadi cucunya.
Adalah J (60) dan S (68), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban diduga tega berbuat tak senonoh terhadap SA, bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun asal kecamatan setempat. Akibat perbuatanya, kedua kakek bejat itu harus meringkuk dibalik jeruji.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, perbuatan biadab itu terungkap, saat warga melihat terduga pelaku J mengajak korban masuk ke toilet di Kantor Kredit Desa. Warga yang sudah menaruh curiga lantas mendobrak pintu toilet. Usai pintu terbuka warga memergoki kakek J sedang mencabuli korban.
“Tersangka J lalu diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian,” kata Ganata, panggilan karib Kasatreskrim Polres Tuban, Senin (9/1/2023).
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu sudah dilakukan terduga J terhadap korban sebanyak 4 kali dilokasi yang sama, terhitung sejak bulan November tahun lalu.
“Tersangka J melakukan pencabulan ketika korban sepulang sekolah. Modus tersangka J ini mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban,” bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu menjelaskan, dalam kasus ini, J bukan pelaku tunggal. Setelah dikembangkan, ternyata terduga S juga telah berbuat tak senonoh terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut hingga 6 kali. Berbeda dengan j, terduga S melancarkan aksinya di Sawah dan di warung miliknya.
“Modus tersangka S ini sama dengan tersangka J, korban diiming-imingi sejumlah uang,” terangnya.
Kini, kedua terduga pelaku yang berusia lebih dari setengah abad itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ibn/Jun).