TUBAN, (Ronggo.id) – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban akhirnya menerbitkan sertifikat tanah pengganti milik Rantiyem (58), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tidak jelas keberadaanya.
Bertempat di Kantor ATR/BPN Tuban, sertifikat pengganti diterima langsung oleh Ari Mulyadi (27), selaku putra dari Rantiyem, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kepala ATR/BPN Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, sertifikat tanah milik Rantiyem diduga tercecer (hilang) saat proses distribusi, sehingga yang bersangkutan tak kunjung menerima.
Padahal tanah seluas 1.814 M2 tersebut telah didaftarkan dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sejak tahun 2017 silam.
“Setelah diteliti dan cek di sistem, ternyata sertifikat memang sudah terbit, namun kemungkinan hilang tercecer saat proses distribusi. Dan hari ini sudah kami ganti,” kata Roy panggilan akrab Kepala ATR/BPN Tuban.
Sebelum memutuskan untuk mengganti, ucap Roy, pihaknya terlebih dahulu mendatangi rumah yang bersangkutan guna melihat lokasi tanah, sekaligus memastikan keabsahan serta kelengkapan dokumen.
Kemudian pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum menerima sertifikat tanah dan bersedia mengembalikan jika sewaktu-waktu sertifikat yang diduga hilang berhasil ditemukan.
“Kebetulan pejabat BPN yang menangani Prona saat itu sudah banyak yang pensiun, sehingga kami harus turun langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Bukan hanya mendengar dari tim maupun orang lain, karena ada konsekuensi hukum apabila salah mengambil keputusan,” tuturnya.
Mantan pejabat BPN Jayapura itu menyebut, penerbitan sertifikat pengganti milik Rantiyem membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Kedepan Roy berharap, masyarakat tak perlu panik ketika mengalami kasus serupa ataupun sertifikat hilang.
Masyarakat dihimbau segera membuat Laporan Kehilangan Barang (LKB) / sertifikat ke pihak kepolisian, mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru ke BPN, dilanjutkan pengambilan sumpah, dan mengumumkan kehilangan sertifikat melalui media cetak dalam jangka waktu 30 hari.
“Apabila selama jangka waktu pengumuman tidak ada konfirmasi atau keberatan dari pihak lain, maka baru dapat diterbitkan sertifikat pengganti. Yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa sekarang ini, kami memberikan kemudahan pergantian sertifikat yang hilang, ataupun pelayanan yang lain,” paparnya.
Sementara itu, Ari Mulyadi mengaku lega setelah sempat hampir putus asa mencari keberadaan sertifikat tanah milik orang tuanya pasalnya tanah sudah didaftarkan pada program Prona di tahun 2017.
Bahkan beberapa kali dirinya mendatangi pihak desa dan BPN dengan maksud mempertanyakan nasib sertifikat tanah, namun selama kurang lebih 5 tahun tak juga membuahkan hasil.
“Karena bolak-balik datang jawabanya sama, disuruh sabar menunggu, maka saya mencoba berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Alhamdulilah akhirnya saya bisa bertemu secara langsung dengan Kepala BPN,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang disapa Ari menjelaskan, usai bertemu dengan Kepala BPN, disepakati bahwa BPN akan segera menyelesaikan dan menerbitkan sertifikat pengganti dengan proses paling cepat 1 bulan.
Dalam kesempatan itu, Ari menyampaikan apresiasi kepada BPN Tuban atas komitmen dan pelayanan yang diberikan, sehingga tanah dengan luasan 1.814 M2 milik orang tuanya, kini sudah terbit sertifikat.
“Saya sampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh BPN Tuban, khususnya kepada Kepala BPN yang sudah mengupayakan secara maksimal, hingga akhirnya tanah orang tua saya bisa terbit sertifikat,” ujarnya. (Ibn/Jun).