, ( cabang Tuban terus berupaya untuk melindungi pekerja yang mengalami saat bertugas, termasuk olahragawan atau atlet yang sedang mengikuti kompetisi atau kejuaraan.

Seperti baru-baru ini, BPJS TK cabang Tuban menanggung biaya pengobatan dan perawatan peserta Kejuaraan Paralayang Liga Provinsi Seri 2 yang berlaga di Bukit Lei, Pakis, , Kabupaten Tuban, 30 September – 2 Oktober 2022.

Kurang lebih ada 80 atlet yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK, dari jumlah tersebut, tercatat 1 atlet menderita cidera cukup serius, yaitu Mohammad Agung Prasetyo, kontingen asal Kabupaten Jombang itu mengalami patah jari kaki saat bertanding dihari pertama dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan operasi, Jumat (30/9/2022) lalu.

“Seluruh biaya tindakan medis bakal ditanggung BPJS tenaga kerja, mulai dari operasi hingga atlet benar-benar sembuh,” kata Kepala BPJS TK cabang Tuban, Achmad Fatahuddin.

Menurut Achmad sapaan akrab Kepala BPJS TK cabang Tuban, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko cukup tinggi karena terkait dengan banyaknya aktivitas fisik yang dilakukan. Terlebih olahraga dirgantara tersebut, belum lagi risiko terjadinya kecelakaan di luar arena perlombaan, seperti berangkat dan pulang dari lokasi perlombaan atau latihan.

Insiden yang dialami Mohammad Agung Prasetyo, kata Achmad, bisa menjadi pembelajaran betapa pentingnya perlindungan Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para atlet, pelatih dan panitia untuk mengcover biaya pengobatan dan perawatan.

“Semua pihak harus sadar bahwa perlindungan dasar atas jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi setiap atlet. Sudah sepatutnya kita turut serta memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Adapun beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet , perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Jika dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS TK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, apabila atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Kemudian meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. (Ibn/Jun).