Kantor Cabang Tuban menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Tuban, bertempat di salah satu , Selasa (24/5/2022).

FGD tersebut terkait Instruksi Presiden (Inpres) No 02 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama No 1069 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainya Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama () yang merupakan rangkain dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara RI dan BPJS Ketenagakerjaan ditingkat pusat. Penandatanganan PKS secara langsung dilakukan oleh Kepala , Ahmad Munir serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M Amin, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Achmad Fatahuddin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M Amin mengungkapkan, PKS yang baru saja ditandatangani adalah bentuk komitmen bersama sebagai langkah untuk kembali meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Kemenag Tuban, dengan sasaran Penyuluh Agama, Guru Madrasah, Pondok Pesantren, Marbot Masjid dan Tenaga Pendukung lainya. Sebelumnya sekitar sekitar 8.500 Guru Ngaji juga telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dari Kemenag Tuban yang telah berupaya memberikan perlindungan kepada para pegawai dibawah naungannya,” ungkap Iman A Amin mengawali.

Menurut Iman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro biasa dipanggil, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Tuban dalam rangka mengentaskan angka kemiskinan.

Oleh karenanya, Iman berharap, kerjasama tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyuluhan kepada mereka yang selama ini menjalankan tugas mulia di bidang keagamaan.

“Bisa dibayangkan ketika mengalami kerja ataupun meninggal dunia, namun ternyata mereka belum tercover oleh jaminan sosial, hampir dipastikan terjadi penurunan taraf hidup. Sebaliknya, mereka akan lebih tenang ketika sudah terdaftar sebagai peserta, karena otomatis mereka akan merasakan manfaat dari program yang diikuti,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Achmad Fatahuddin, jika pada prinsipnya hubungan kerjasama yang terjalin adalah bentuk hubungan silaturahmi antara dua institusi negara untuk sama-sama mensukseskan program pemerintah kaitan dengan jaminan sosial.

“Ada kewajiban sebagai penyelenggara negara, sesuai tugas pokok fungsi masing-masing, bagaimana mendorong semua pegawai atau pekerja, tanpa terkecuali supaya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pegawai dibawah kemenag,” timpalnya.

Dalam agenda tersebut, turut diuraikan berbagai produk BPJS Ketenagakerjaan , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kendati demikian, pegawai Non ASN di lingkungan Kemenag diperbolehkan mendaftar dua program saja, yakni JKM dan JKK.

Adapaun manfaat yang bakal diterima, meliputi, pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.

Kemudian, jika terjadi risiko meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang diberikan bagi ahli waris sebesar 42 juta serta anak untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga 174 juta, dengan batas kepesertaan minimal 3 tahun.

Sementara, Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir menyambut positif kegiatan FGD yang disertai dengan penandatanganan PKS, pasalnya adanya kegiatan tersebut pihaknya lebih bisa memahami betapa pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan disosialisasikan kepada mereka yang sampai saat ini belum terlindungi oleh jaminan sosial.

“Kami pun mengapresiasi kegiatan ini, semoga kedepannya seluruh pegawai dibawah Kemenag Tuban terjangkau dan terproteksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, apalagi sudah dipertegas oleh Keputusan Menteri Agama No 1069 tahun 2021,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, hadir pula dalam kegiatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan serta jajaran Pegawai Fungsional dari Kemenag Tuban. (Ibn/Jun).