TUBAN, (Ronggo.id) – esek-esek di wilayah bertarif Rp50 hingga 200 ribu berhasil dibongkar jajaran . Dalam kasus ini 5 orang mucikari ditangkap.

Lima orang yang kini ditetapkan tersangka ialah RPR (54) perempuan asal , T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan dan K (54) perempuan asal Tuban.

, mengungkapkan, para tersangka berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan Pekerja Seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya,” tuturnya, dikutip Rabu (26/7/2023).

AKBP Suryono menjelaskan, para tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Tuban, dari kelima tersangka 1 diantaranya dilakukan penangguhan penahanan lantaran sudah lanjut usia.

“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia,” terangnya.

Sementara itu, , menyebut, atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU NO 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,”pungkasnya. (Ibn/Jun).