TUBAN, (Ronggo.id) – Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) bikin onar dengan melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Diantaranya masih dibawah umur.
Mendapat laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tuban langsung memburu dan akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku curas tersebut, pada Jumat (3/11) sekira pukul 18.30 Wib.
Kelima pelaku yang diamankan, yaitu MFA (15) asal Desa Sarirejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, ADPP (16) asal Desa Babat, Lamongan dan MRDF (17) asal Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, AGA (20) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro, DAF (18) asal Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi Curas yang melibatkan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (27/10), para pelaku yang tergabung dalam tim TGG dan TOG gabungan Bojonegoro, Lamongan, Tuban serta Gresik mendapat tantangan tawuran di wilayah Widang dari kelompok lain melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, para pelaku berkumpul lalu bergerak untuk menyisir jalan raya Widang dari arah timur, memasuki hari Sabtu (28/11) sekitar pukul 02.00 Wib. Tepat di depan pintu masuk SPBU turut Desa Bunut, Widang, para pelaku bertemu dengan rombongan dari kelompok lain yang datang dari arah barat.
“Saat itulah langsung terjadi tawuran dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Rianto, Senin (6/11/2023).
Merasa terdesak, para pelaku ini memutuskan untuk mundur dan kembali kearah timur. Ditengah perjalanan, para pelaku menyadari jika salah satu rekannya tertinggal di lokasi tawuran.
Ditengah perjalanan menyusul rekannya, para pelaku ini bertemu dengan korban, AZ (15) asal Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang yang tengah berboncengan dengan kedua rekannya menggunakan satu sepeda motor.
“Korban bersama rekannya ini ketakutan, sehingga berusaha putar balik, namun ternyata sepeda motor korban terjatuh. Saat itu dua rekannya berhasil kabur, sedangkan korban ini tertinggal,” imbuh Rianto.
Kemudian, para pelaku ini menghampiri korban lalu mengayunkan celurit kearah kepala dan punggung korban. Tak berhenti sampai disitu para pelaku juga menghajar korban secara membabi buta.
“Para pelaku lantas mengambil sepeda motor milik korban lalu bergegas membawa kabur ke arah timur dan meninggalkan korban tergeletak di jalan,” ucap Rianto.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka terbuka dibagian kepala. Adapun barang bukti yang disita, berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit sepeda motor dan 1 buah helm milik pelaku, serta sebilah celurit sepanjang 70 centimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP Sub. pasal 363 ayat 1 ke 2e dan 4e KUHP Sub. pasal 480 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumnya 9 tahun penjara,” tutup Rianto. (Ibn/Jun).