TUBAN — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban di Desa Temayang, Kecamatan Kerek, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan yang nilainya melampaui ketentuan resmi, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Sejumlah peserta PTSL di desa itu mengaku dikenai biaya hingga Rp400.000 per bidang tanah, ditambah pungutan Rp50.000 saat pengambilan sertifikat. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembiayaan PTSL bagi masyarakat telah diatur dengan batas toleransi maksimal Rp150.000 per bidang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, masing-masing Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan PTSL.

Salah satu warga Desa Temayang yang mengikuti program PTSL, namun enggan disebutkan namanya, mengaku keberatan dengan besaran biaya yang dibebankan. Meski mengapresiasi program sertifikasi tanah yang digagas pemerintah, ia menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Saya sangat berterima kasih kepada perangkat desa dan panitia karena program PTSL ini sangat membantu. Tapi yang saya keluhkan, biayanya sampai Rp450.000. Rinciannya Rp400.000 saat pendaftaran dan Rp50.000 saat pengambilan sertifikat. Padahal setahu saya, biaya PTSL hanya Rp150.000 dan itu sudah termasuk patok dan berkas,” ujarnya kepada tim Ronggo.id, di Balai Desa Temayang, Senin (22/12/2025).

Keluhan serupa disampaikan oleh sejumlah warga lain yang merasa tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan biaya yang ditetapkan di tingkat desa agar sertifikat tanah mereka bisa diproses.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Tuban, Bambang Supriyadi, menegaskan bahwa seluruh proses PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

“Untuk proses di BPN, PTSL itu gratis. Biaya yang dikeluarkan peserta biasanya pada tahap pra-pemberkasan, seperti penyiapan berkas, patok, meterai, dan kebutuhan pendukung lainnya,” kata Bambang.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa besaran biaya pra-pemberkasan tersebut bukan ditentukan oleh BPN. Menurut dia, biaya itu biasanya disepakati bersama antara peserta PTSL dan kelompok masyarakat atau panitia yang membantu pelaksanaan di tingkat desa.

“BPN tidak menetapkan besarannya. Itu hasil kesepakatan di desa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati. Ia menegaskan bahwa biaya PTSL yang dipersoalkan warga tidak berkaitan langsung dengan BPN, mengingat program tersebut telah disubsidi oleh negara.

“Biaya-biaya PTSL sebenarnya sudah disubsidi. Adapun biaya di desa biasanya untuk patok, pemberkasan, materai, dan kebutuhan lainnya, yang menjadi tanggung jawab pemilik tanah dan biasanya disepakati dengan panitia desa,” kata Heny.

Meski demikian, ia menilai perlu adanya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi pungutan liar. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pemerintah desa setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Temayang, Abdul Qoyi, enggan memberikan penjelasan terkait keluhan warga mengenai besaran biaya PTSL. Saat ditemui usai pembagian sertifikat di Balai Desa Temayang, ia memilih tidak menanggapi pertanyaan awak media. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga tidak mendapat respons.

“Saya masih repot, Mas,” ujar Abdul Qoyi singkat.

Minimnya penjelasan dari pihak desa tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL di Desa Temayang. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi agar program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah justru tidak membebani masyarakat. (Har/Tgb).