TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang pria berinisial AN (30) yang berdomisili di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, terpaksa dibekuk aparat Kepolisian Polres Tuban. Hal dikarenakan, pelaku mencuri motor jamaah yang sedang salat subuh di beberapa masjid di 3 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura mengikuti jamaah salat subuh yang berlangsung di beberapa masjid. Setelah selesai, AN langsung keluar dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dihalaman masjid, lalu merusak rumah kunci menggunakan leter T. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menjelaskan, jika pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa kecamatan. Diantaranya Kecamatan Rengel dan Plumpang.
Dalam menjalankan aksinya, AN berpura-pura menjalankan ibadah salat jamaah di masjid yang sebelumnya telah menjadi targetnya. Setelah mengetahui ada celah, pelaku buru-buru keluar dari barisan jamaah dan menghampiri motor yang sudah menjadi incarannya.
“Setelah selesai menjalankan salat subuh berjamaah, pelaku langsung keluar dan menghampiri sepeda motor yang sudah diincarnya dan merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur membawa barang hasil curiannya itu,” terang AKP M Gananta kepada Ronggo.id.
Selain menggondol sepeda motor milik jamaah masjid, AN yang sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih dua bulan ini juga menyasar kendaraan roda dua yang terparkir didepan rumah warga hingga di areal persawahan yang ada di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Tuban.
“Alhamdulillah, akhirnya kami bisa mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan warga ini,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curiannya. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian.
“Palaku akan kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ags/Jun).