TUBAN, (Ronggo.id) – Istri Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyurati Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo atas kasus pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya, Agus Sutrisno.
Langka itu ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan serta mendorong agar kasus pembunuhan yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tersebut secepatnya diusut tuntas.
Istri Sekdes Sidonganti, Yayuk Srikasiani berharap, semua pihak yang terlibat bisa segera terungkap dan diproses hukum, termasuk dugaan adanya aktor intelektual atau dalang dibalik pembunuhan yang sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, mati atau seumur hidup. Dan yang ikut terlibat atau dalangnya supaya cepat dipenjara,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Ibu dua anak itu membantah, motif pembunuhan yang menimpa suaminya dilatarbelakangi perselingkuhan. Menurutnya, ada unsur dendam dan diduga sudah direncanakan oleh terduga pelaku.
“Saya tegaskan motif perselingkuhan itu salah dan informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Yayuk mengemukakan, jika suaminya pernah mengalami percobaan pembunuhan pada 2 tahun silam dengan cara ditabrak menggunakan mobil pick up. Beruntung saat itu korban berhasil selamat.
“Waktu itu suami saya masih selamat dari maut. Kemudian terulang kembali pada 24 Oktober 2023,” bebernya.
Yayuk menilai sangkakan pembunuhan berencana kepada terdakwa Jano dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Tuban pada (13/3) lalu sudah tepat, sesuai pasal 340 Sub 338 juncto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Jadi sudah tepat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Karena direncanakan sejak 2 tahun lalu,” tandasnya.
Diketahui, Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno tewas dibunuh dengan sejumlah luka bacok di area ladang tepi Jalan Penghubung Kecamatan Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Jano (45) warga Guwoterus, Kecamatan Montong dan Nardi (42) warga Desa Sidonganti yang tak lain merupakan adik kandung Jano.
Pengadilan Negeri Tuban mulai menggelar sidang perdana kasus tersebut pada (13/3) dengan terdakwa Jano. Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jano disangkakan pasal 340 Sub 338 Juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang kedua kembali bergulir, pada (19/3), kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi, yakni Supraptono selaku ayah korban, Suyitno, paman korban serta penyidik kepolisian Polsek Kerek, Adi Triwono.
Dalam sidang tersebut, Supraptono dan Suyitno menyatakan, jika pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, terdakwa Jano dan tersangka Nardi kabarnya bertemu dengan Kades Sidonganti, Ahmad di kawasan Perhutani Mulyoagung, Parengan.
Selain itu, kedua saksi juga mengugkapkan, bahwa sekitar 2 tahun lalu Jano diduga pernah menyuruh seseorang untuk menghabisi nyawa korban seperti yang disampaikan oleh istri korban.
Namun dalam persidangan keterangan kedua saksi tersebut dibantah langsung oleh Jano melalui kuasa hukumnya. (Ibn/Jun).