TUBAN, (Ronggo.id) – Bangunan bekas Stasiun Kereta Api yang berlokasi di Kelurahan Doromukti, Kecamatan / Kabupaten Tuban digerebek jajaran kepolisian Polsek Kota Tuban, lantaran dijadikan arena perjudian sabung ayam.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, 1 orang berhasil diringkus, yaitu S (42), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (8/9/2022).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa TKP yang berada ditengah Kota tersebut sudah lama dijadikan tempat praktek sabung ayam,” kata Kapolsek Kota Iptu Rianto kepada Ronggo.id.
Dari informasi tersebut, lanjut Iptu Rianto, kemudian dilakukan perencanaan penangkapan. Dari fakta di lapangan petugas mendapati ada aktivitas perjudian sabung ayam, termasuk juga 3 orang berada didalamnya.
Sementara, barang bukti yang disita diantaranya, bak, ayam jago, sangkar ayam atau kurungan, karpet serta handphone.
“Kita amankan 1 orang tersangka, 2 orang lainya hanya saksi, karena ternyata tidak ikut terlibat,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota juga berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan metode penjualan chip melalui aplikasi smartphone, Rabu (24/8/2022) lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial ADS dikenai Pasal 27 ayat (2) UU informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau 303 KUHPidana karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Kegiatan pengungkapan perjudian merupakan atensi dari pimpinan Polri dan kita laksanakan sesuai dengan petunjuk,” pungkasnya. (Ibn/Jun).