TUBAN – Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Plumpang, Kunadi, mengatakan, tak ada Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang meminta surat permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Sedangkan dari 18 desa di wilayah Kecamatan Plumpang, hanya Desa Penidon, dan Desa Sumberagung saja yang tak memiliki kelompok HIPPA. Sedangkan 16 desa lainnya organisasi para petani tersebut masih aktif beroperasi.

Kunadi menambahkan, pihaknya telah menerima setidaknya 116 surat permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Dari ratusan pemohon tersebut, tak ada satupun yang berasal dari kelompok HIPPA di Kecamatan Plumpang.

“Sampai saat ini yang meminta surat permohonan di BPP baru petani, belum ada yang atas nama HIPPA,” terang Kunadi saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Jumat (21/2/2025)

Pria bertubuh gempal itu menambahkan, dari sebanyak 116 pemohon, pihak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban telah menerbitkan setidaknya 89 surat. Dari total surat yang diterbitkan, besaran volume terbesar perbulan yang diterbitkan ada sekitar 300 literan.

“Dalam pengurusan surat tersebut juga harus mencantumkan jenis alat yang menggunakan BBM bersubsidi dengan daya maksimal 24 PK, dan juga harus mencantumkan nomor mesinnya juga,” tambahnya.

Besaran volume BBM bersubsidi yang diterima para petani tersebut bermacam-macam. Bervariasinya volume yang diterima petani disebabkan beberapa teknis. Seperti alat yang digunakan, lama penggunaannya, serta kegunaan dari BBM subsidi nantinya.

“Untuk pengajuan berbeda untuk pertalite dan solar, jadi harus membuat dua surat permohonan kalau memang punya mesin yang menggunakan dua BBM bersubsidi itu,” kata Kunadi.

Ia menambahkan, jumlah kuota BBM bersubsidi yang diberikan ke petani sudah ditetapkan, sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Walau teknis pengambilannya di SPBU yang sudah ditunjuk, namun tergantung juga pada kebijakan SPBU. Ada yang minta diambil sendiri oleh petani penerima, ada juga pengambilannya bisa diwakilkan.

“Saya enggak tahu pastinya, tapi kalau di SPBU Compreng ini bisa diambilkan, tetapi kalau ayah saya yang di Kecamatan Rengel sana harus mengambil sendiri kuota BBM-nya serta harus menunjukkan KTP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menjelaskan, volume maksimal BBM yang diberikan kepada para petani, untuk keperluan pertanian, ditentukan oleh Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

“Untuk cara mengurusnya sekarang di BPP di setiap kecamatan, Mas,” katanya.

Sebelumnya masyarakat Kabupaten Tuban dihebohkan dengan raibnya barang bukti (BB) truk bermuatan 1.500 liter BBM berjenis solar, yang semula diamankan di Mapolres Tuban. Pihak Satuan Reskrim menyatakan, perkara dengan barang bukti itu tak terpenuhi unsur pidananya.

Oleh karena itu BB tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Dinyatakan pula rencananya BBM bersubsidi itu, akan digunakan oleh salah satu kelompok HIPPA di Kecamatan Plumpang. (Hus/Tgb).