– Demi mendorong cakupan kepesertaan, menggelar acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang berlangsung pada (29/3) lalu di salah satu resto di jalan Basuki Rahmat Tuban.

Agenda yang dihadiri Sekretaris Daerah Tuban, beserta jajaran OPD juga dilaksanakan Customer Relationship Manajemen (CRM) bersama 60 perusahaan kategori platinum dan gold, dan BUMN yang selama ini telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu juga sebagai ajang untuk mengetahui tingkat kepuasan perusahaan terhadap pelayanan yang diberikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Achmad Fatahuddin mengatakan, perusahaan platinum merupakan perusahaan yang tertib administrasi dan patuh membayar iuran bagi para pekerjannya serta memiliki kontribusi besar terhadap BPJS Ketenagakerjaan, baik dari segi jumlah peserta maupun iuran.

“Tentu agenda ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus membangun sinergi dengan perusahaan peserta dan menjadi ajang intropeksi apabila terdapat pelayanan kami yang dirasa masih kurang,” katanya Achmad Fatahuddin melalui keterangan resmi yang diterima .id, Kamis (31/3/2022).

Dalam sosialisasinya, selain meningkatkan jumlah kepesertaan pekerjanya, Ahmad sapaan akrab Achmad Fatahuddin juga mengajak perusahaan turut serta memikirkan nasib pekerja rentan yang ada disekitar lingkungan perusahaan seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek dan lain sebagainya dimana aktifitas yang mereka jalankan memiliki resiko kerentanan yang cukup tinggi.

Para peserta dari perusahaan berfoto bersama dengan pegawai usai sosialisasi, (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan).

Ahmad menjelaskan, ada beberapa program yang bisa diikuti oleh pekerja rentan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran mulai dari Rp 16.800 dengan dasar upah Rp 1 juta. Sedangkan apabila ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah 20.000 atau total menjadi 36.800.

Adapun manfaat yang bakal diterima peserta BPU yaitu pengobatan & perawatan di Rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat & santunan meninggal dunia karen kecelakaan kerja sebesar 90 jutaan serta untuk 2 anak dengan total 174 juta sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019

“Kami mengajak perusahaan ikut memikirkan nasib pekerja rentan disekitar perusahaan, entah skema pembayarannya seperti apa, yang terpenting bisa terproteksi dan mereka bisa merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Tuban Ir. Budi Wiyana menghimbau kepada perusahaan untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjannya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan turut mensukseskan cakupan kepesertaan pekerja rentan sebagai bagaian dari program prioritas.

Diketahui, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tuban dari semua sektor, baik formal maupun informal baru mencapai 43.102 atau 6,3 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 677.759.

“Masih banyak pekerja rentan yang belum terdaftar, khususnya mereka yang punya tingkat sosial ekonominya rendah,” ungkap Sekda dalam sambutannya.

Disisi lain, Mantan Kepala Bappeda Tuban itu mengaku keterbatasan anggaran menjadi salah satu  kendala sehingga cakupan kepesertaan belum bisa sepenuhnya optimal.

Untuk itu ia berharap, perusahaan dapat membantu dalam pembayaran premi melalui beberapa skema pembiayaan. Diantaranya, melalui CSR atau program kemitraan yang lain.

“Harapanya nanti target Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Tuban bisa bertambah yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, data yang diterima Ronggo.id dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menargetkan sebanyak 20.000 pekerja rentan dapat terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui program CSR dari perusahaan, BUMN maupun dengan masa perlindungan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2022. (Ibn/Jun).