, (.id) – Kabupaten Tuban menyatakan Bantuan Sosial () beras program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) berlabel slogan ‘‘ yang disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) ditengah masa kampanye bukan bentuk pelanggaran.

Hal itu disampaikan saat Press Release Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Bansos Pemilihan Serentak 2024, Selasa (29/10/2024).

Komisioner , Mochammad Sudarsono mengungkapkan, bahwa sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi terkait penyaluran Bansos BPNTD, mulai dari Kepala Dinas Sosial Tuban, Komisioner , Kabag Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Pengusaha pemenang tender pengadaan beras BPNTD serta keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, bahwa Bansos BPNTD berupa beras kemasan 10 kilogram itu merupakan program rutin tahunan Pemkab Tuban melalui Dinsos. Sasarannya, warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah di verval.

“Saat penyaluran Bansos ini tidak pernah ada pesan khusus kepada penerima untuk memilih salah satu Paslon tertentu,” ungkap Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, yang akrab disapa Nonok itu.

Nonok menambahkan, bahwa kemasan beras berlabel slogan ‘Mbangun Deso Noto Kutho’ yang juga sama dengan visi misi salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati sudah ada sejak awal Pemerintahan Bupati-, Aditya Halindra Faridzky-H Riyadi. 

Bahkan, slogan tersebut sudah menjadi motto resmi Pemkab Tuban, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 200 tahun 2021. 

Di sisi lain, Pemkab Tuban merasa tidak keberatan atau tidak ada aturan yang melarang dalam penggunaan motto milik Pemkab Tuban  dijadikan sebagai bagian dari visi misi Paslon, sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

“Kedua paslon boleh menggunakan slogan tersebut sebagai bagian dari visi misi Paslon,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Bansos ini, kata Nonok, Bawaslu belum bisa membuktikan adanya unsur pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, disebutkan terkait larangan bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN) untuk membuat keputusan, dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Hasil kajian Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilihan, sehingga perkara ini kami hentikan,” tegasnya.

Kendati tidak melanggar, namun Nonok mengaku sudah menghimbau kepada Pemkab Tuban supaya tidak menyalurkan Bansos di saat mendekati hari pencoblosan.

“Kami menghimbau agar Bansos tidak disalurkan mendekati pemungutan suara,” tandasnya. (Ibn/Jun).