, (Ronggo.id) – Banner diduga milik Dinas UKM dan Perdagangan () dipasang di road barrier di sepanjang .

Pantauan di lokasi pada Jumat (26/4/2024), banner tersebut terpampang tulisan “DiLARANG BERJUALAN, DI SEPANJANG JALAN RE MARTADINATA (STERIL DARI PKL).

Salah seorang pedagang, Masheri mengatakan, banner larangan itu sudah terpasang sekitar seminggu yang lalu. Kendati demikian, dia mengaku tak tahu siapa pemiliknya.

“Saya tidak tahu banner ini milik siapa, yang jelas temen-temen pedagang disini diminta supaya menjauh sekitar 50 meter dari pintu masuk ,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Yuli Imam Isdarmawan memastikan bahwa banner tersebut bukan milik instansinya.

“Kalau banner milik kami, pasti tertera logo , Dishub dan Sat Lantas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala , Agus Wijaya masih belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai kepemilikan banner tersebut.

Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.

Lanjut ayat 2, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. (Ibn/Jun).