, () – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

Kepala , Sugeng Purnomo menjelaskan, SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Tenaga Kerja RI tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat tersebut diterbitkan mulai hari ini dan telah kita sebar kepada serikat pekerja dan perusahaan atau Apindo,” kata Sugeng, Rabu (5/4/2023).

Sugeng menyampaikan, dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya secara penuh paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Kami menghimbau kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” ujarnya.

Mantan Camat Kerek itu menambahkan, perusahaan juga dihimbau melaporkan hasil pelaksanaan pembayaran THR melalui website link sesuai format yang telah disediakan paling lambat tanggal 17 April 2023 mendatang.

“Apabila terjadi permasalahan pembayaran THR dapat menghubungi Posko Satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR, baik melalui daring atau luring,” ujarnya.

THR kegamaan wajib diberikan kepada:

– Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

– Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perhitungan Besaran THR

– Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

– Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

THR Bagi Pekerja Harian Lepas (HL)

– Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

– Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Ibn/Jun).