– Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja () Tuban menjaring puluhan pelajar saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi dan cafe saat jam sekolah. 

Para siswa siswi SMA dan yang terjaring petugas di sebuah kedai kopi di Kelurahan Karang Indah, Kecamatan dan di wilayah GOR Anoraga Jaya Tuban masih mengenakan seragam sekolah. 

Kepala , Hery Muharwanto mengungkapkan, sedikitnya 55 siswa siswi SMA dan SMK yang terjaring razia petugas sementara hanya diberi sanksi fisik berupa push up. Disisi lain, dimasa Pandemi ini, para pelajar juga masih rentan tertular, apalagi banyak yang masih mengabaikan protokol kesehatan. 

“Anak-anak ini sering nongkrong difasilitas umum dan sangat berbahaya terhadap penularan Covid-19 di lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga, karena banyak dari mereka yang mengabaikan prokes,” ungkap Hery Muharwanto usai razia, Rabu (6/10/2021). 

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus serta Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

“Tidak cuma pelajar yang dikenai sanksi, tapi pemilik usaha juga kami berikan teguran secara lisan,” pungkasnya.