TUBAN – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban menjaring puluhan pelajar saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi dan cafe saat jam sekolah.
Para siswa siswi SMA dan SMK di Tuban yang terjaring petugas di sebuah kedai kopi di Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Semanding dan di wilayah GOR Anoraga Jaya Tuban masih mengenakan seragam sekolah.
Kepala Satpol-PP Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan, sedikitnya 55 siswa siswi SMA dan SMK yang terjaring razia petugas sementara hanya diberi sanksi fisik berupa push up. Disisi lain, dimasa Pandemi Covid-19 ini, para pelajar juga masih rentan tertular, apalagi banyak yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
“Anak-anak ini sering nongkrong difasilitas umum dan sangat berbahaya terhadap penularan Covid-19 di lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga, karena banyak dari mereka yang mengabaikan prokes,” ungkap Hery Muharwanto usai razia, Rabu (6/10/2021).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona serta Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Tidak cuma pelajar yang dikenai sanksi, tapi pemilik usaha juga kami berikan teguran secara lisan,” pungkasnya.