JAKARTA, (Ronggo.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada ramadhan tahun ini dilarang menggelar buka puasa bersama (Bukber) sesuai arahan . Bahkan bagi yang melanggar bakal disanksi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet tertanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, sebagai salah satu upaya transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Anas menjelaskan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Akan tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” terangnya.

Menurut ANAS, semua ASN, termasuk PNS harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik, “Jangan sampai ada kesan di publik ada ASN yang sibuk menjadi panitia Bukber,” ujarnya.

Anas mengemukakan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” paparnya.

Diketahui, surat tentang Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang ditunjukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.

Dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut tercantum, bahwa berdasarkan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut:

Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan buka bersama pada bulan suci ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian, Arahan presiden dimaksud dalam surat tersebut agar dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

(Ibn/Jun).