, (Ronggo.id), Angker, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ring Road Tuban. Dalam beberapa waktu terakhir, jalan yang hingga kini belum diresmikan itu kerap kali terjadi peristiwa hingga menyebabkan pengendara tewas di TKP.

Disamping humman error, minimnya lampu penerangan juga diduga sebagai pemicu kasus kecelakaan cukup tinggi di jalan yang mulai dibangun pada 2015 silam tersebut, utamanya saat malam hari.

Kemudian, banyaknya perlintasan perkampungan yang masuk di Ring Road yang tidak disertai dengan marka dan fasilitas lalu lintas yang memadai, membuat para pengguna jalan kudu waspada ketika melintas.

Sebab tidak menutup kemungkinan insiden yang menimpa Sucipto (28) kembali terulang apabila dalam berkendara kurang berhati-hati.

Sucipto yang diketahui merupakan warga Tegalrejo, tewas setelah mengalami kecelakaan di simpang empat jalur Ring Road di wilayah Desa Sugiharjo, , Minggu (3/7/2022).

Diungkapkan Kanit Laka , Ipda Sulistyono, awalnya Sucipto yang mengendarai sepeda motor Happy Swing Nopol S 2343 DH melaju dari arah utara dan hendak menyebrang ke selatan.

Saat di lokasi kejadian, kebetulan sebuah truck box gandeng dengan Nopol L 9129 UD yang dikemudikan oleh Moh Khamim Jazuli (26) Warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, berjalan dari arah barat ke timur.

“Diduga Ketika menyebrang korban tidak memperhatikan jalan utama Ringroad, akibatnya korban tertabrak oleh kendaraan truk box,” ungkap Ipda Eko Sulistyono.

Kanit Laka menambahkan, benturan keras menyebabkan korban terpental lalu terkapar di aspal jalan. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban seorang diri, mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan samping.

“Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara karena menderita luka serius,” imbuhnya.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi selanjutnya menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Untuk mengetahui penyebab pasti dalam insiden maut itu, petugas juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa kendaraan bermotor, SIM dan STNK. Sementara untuk kerugian materiil diperkirakan sekitar 10 juta,” tutupnya. (Ibn/Jun).