TUBAN, (Ronggo.id)Suara dentuman yang berasal dari aktivitas produksi beton yang berdiri di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten dianggap mengganggu kenyamanan istirahat warga Dusun Losari, Sokosari.

Untuk itu Pemerintah bersama Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) memfasilitasi pertemuan antar warga dengan pihak perusahaan , yang berlangsung di Kantor Balai Desa setempat, Selasa (10/1/2023). Hadir dalam agenda tersebut, Kepala .

Kunadi, warga setempat mengaku, merasa terganggu dengan adanya polusi suara yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan pembuat material Udith tersebut. Apalagi pekerjaan dilaksanakan hingga larut malam, bahkan sampai menjelang pagi hari.

“Kalau aktivitas perusahaan tidak mengganggu kenyamanan warga silahkan bekerja 24 jam penuh. Tapi jika melebihi dari jam 22.00 Wib dan mengganggu kenyamanan masyarakat, maka harus dihentikan,” tutur Kunadi kesal.

Menurut Kunadi, warga punya hak untuk hidup tenang dan nyaman, sehingga dalam mediasi kali ini diharapkan muncul perjanjian hitam diatas putih, bahwa ditahun 2023 segala aktivitas perusahaan yang dapat mengganggu harus ada batasan waktu, maksimal hingga pukul 22.00 Wib.

“Permintaan saya bagaimana perusahaan bisa berkembang dengan pesat, bisa maju, dan masyarakat sekitar tidak dirugikan. Kalau bisa malah disejahterahkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur CV MK Beton, Dasuki tak menampik, jika suara yang berasal dari alat produksi miliknya mengganggu istirahat warga, hal tersebut lantaran alat produksi yang dipakai merupakan hasil kreativitasnya sendiri.

“Kalau alat produksinya membeli dengan harga 2 miliaran tentu tidak bersuara, kenapa alat produksi saya sampai mendengung. Karena kalau tidak mendengung maka material tidak bisa jadi,” Kilah Dasuki.

Dasuki menjelaskan, terpaksa memberlakukan sistem kerja lembur hingga pagi hari, semata-mata untuk memenuhi target pesanan proyek milik pemerintah yang harus selesai diakhir tahun 2022.

Sebab jika produksi Udith berhenti hanya sampai pukul 22.00 Wib, maka orderan baru akan terpenuhi ditanggal 15 Januari 2023 tahun ini, konsekuensinya banyak perusahaan terancam kena denda dan diblacklist.

“Kita bekerja sebagai payung pemerintah, karena yang digunakan uang negara maka mau tidak mau kita harus mengikuti aturan pemerintah. Pokoknya tanggal 30 harus selesai, maka bagaimanapun caranya harus selesai. Meskipun bisanya mengganggu warga,” terangnya.

Sementara itu, Sokosari, Edi Purnomo menyebutkan, jumlah warga yang terdampak gangguan aktivitas MK Beton sebanyak kurang lebih 80 Kepala Keluarga (KK).

“Pihak perusahaan sudah koordinasi, Kita undang ke desa, katanya lembur sampai tanggal 20 desember. Tapi Karena ada sesuatu seperti yang sudah dijelaskan tadi, sehingga molor,” ujar Kades Sokosari saat disinggung perihal pekerjaan lembur. (Ibn/Jun).