TUBAN, (Ronggo.id)Masih ingat dengan aksi jambret terekam CCTV di jalan Ronggolawe yang korbannya seorang ibu-ibu yang hendak berbelanja di sebuah supermarket akhirnya berhasil dibekuk polisi. 

Pelaku penjambretan tersebut diketahui bernisial NR (32), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban tersebut terpaksa mendekam dibilik jeruji besi setelah aparat kepolisian dari Satreskrim berhasil mengidentifikasi hasil rekaman CCTV dari salah satu toko di lokasi kejadian. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, video rekaman CCTV tersebut sebelumnya terekam CCTV di sebuah toko yang ada di jalan Ronggolawe pada (12/3) lalu yang kemudian viral di media sosial. 

Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi, tim dari langsung bergerak cepat dan menemukan jejak terduga pelaku. 

“Terduga pelaku penjambretan itu berhasil Kita amankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Kingking,” ujar AKBP Rahman Wijaya saat press release di Mapolres setempat, Senin (6/2/2023). 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang kesehariannya berjualan es krim di wilayah hukum Polres Tuban ini berkeliling sembari mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor miliknya. 

“Tersangka ini sempat melarikan diri setelah video aksi penjambretan yang dilakukannya tersebar di media sosial. Namun berbekal kesigapan petugas Kami, sehingga pelaku berhasil diamankan,” terangnya. 

Selain melakukan aksi penjambretan, tersangka juga sebelumnya pernah mencuri barang di dasbor sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Alasan pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Apapun alasannya, hal itu tetap bentuk kriminalitas dan peristiwa hukum. Namun Kami juga tidak mudah percaya dan akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” jelas Mantan Kapolres Sumenep ini. 

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi penjambretan dan sebuah handphone milik tersangka. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan paruh baya bernama Hartini berjalan kaki dari jalan Ronggolawe menuju ke Bravo Swalayan di Jalan Basuki Rahmad hendak berbelanja menjadi korban penhambretan oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor pada (12/1) lalu. 

Sebuah handphone dan sejumlah uang yang ada didalam tas tersebut raib dijambret pelaku. Beruntung, aksi NR tersebut terekam CCTV yang terpasang di toko emas Ronggolawe. Setelah video tersebut viral, petugas dari Polsek Tuban langsung datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi. 

Berbekal video tersebut, aparat kepolisian Polres Tuban mampu mengidentifikasi pelaku dan dengan cepat berhasil meringkus NR di kediamannya. (Ibn/Jun).