TUBAN – Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 18, Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban menggelar Bakti Sosial kepada 100 ustad dan ustadzah Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Ulum, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu, (20/10/2021).
Selain pemberian baksos berupa sembako, IIK BPJS Ketenagakerjaan juga membagikan kartu kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan kepada seluruh guru TPQ yang berada di bawah naungan Lembaga TPQ Nurul Ulum.
Ketua IIK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Ana Istiningsih mengatakan, kegiatan bakti sosial penyerahan sembako dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ustad dan ustadzah ini digelar dalam rangka HUT IIK BPJS Ketenagakerjaan ke-18.
“Semoga dengan adanya pemberian ini dapat bermanfaat serta memberikan semangat dan motivasi bagi ustad dan ustadzah yang mengajar disini,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Lembaga TPQ Nurul Ulum, Elok Mutmainah mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian dan semangat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tuban kepada para guru yang mengajar di lembaga yang dinaunginya.
“Kegiatan ini sangat bagus sekali, karena selain bisa menjadikan semangat para guru, juga berdampak positif bagi ustad dan ustadzah, sehingga mereka bisa lebih giat dan semangat dalam mengajar,” terangnya.
Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini justru dinilai sangat baik. Pasalnya tidak semua guru yang mengajar di TPQ Nurul Ulum bertempat tinggal di seputaran Tuban Kota, sehingga dengan adanya Jaminan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memotivasi para ustad dan ustadzah untuk lebih giat dalam mengajar muridnya.
“Pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting ya, karena untuk antisipasi kalau ada kecelakaan dalam pekerjaan. Soalnya banyak ustad dan ustadzah yang jarak tempuh antara rumah dan lembaga sangat jauh. Seperti saya, rumahnya di Palang, tapi mengajar di Tuban. Semoga insentifnya terus istiqomah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye menjelaskan bahwa, dalam kegiatan bakti sosial ini, IIK BPJS Ketenagakerjaan juga sengaja membagikan proteksi kepada guru TPQ yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, mengingat iuran kepesertaan yang cukup murah, yakni hanya Rp 16.800 perbulan, peserta menerima manfaat yang luar biasa.
“Kalau diberikan berupa uang, jumlah segitu pasti akan hilang sekejap mata. Tapi, dengan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini justru akan lebih bermanfaat bagi para guru,” terangnya.
Adapun dengan angsuran yang sangat terjangkau itu, peserta akan menerima dua program manfaat. Diantaranya ialah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang meliputi biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit pemerintah maupun swasta akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk biaya rontgen, laboratorium, citi scan, obat, ruangan, dan lainnya. Termasuk biaya transportasi darat ditanggung maksimal senilai Rp 5 juta, dan santunan tidak mampu bekerja sesuai UMK Tuban perbulan.
Kemudian yang kedua ialah program Jaminan Kematian (JKM). Peserta yang meninggal akibat sakit dan lainnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris. Lalu peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan menerima jaminan sebesar Rp 48 juta, termasuk biaya pemakaman dan lain-lain yang totalnya Rp 60 juta.
“Bahkan jika iuran terus berlanjut selama 3 tahun dan masa iuran terus berjalan, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan ada musibah meninggal dunia, juga ada bantuan beasiswa bagi anak-anaknya,” pungkasnya.