TUBAN – Guna mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, petugas gabungan dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di depan Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (27/7/2021).
Hal itu terjadi di Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Diketahui warga tersebut bernama Sutrisno (40) warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Sutrisno menolak untuk didenda setelah terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Dia mengaku kaca helm yang dipakai adalah face shield sebagai pengganti masker dan sehingga petugas tidak bisa melakukan penindakan kepadanya.
Antrean proses sidang di tempat pun sempat terhambat lantaran Sutrisno enggan menandatangani berkas untuk proses persidangan dan tetap bersikukuh tidak bersalah. Bahkan warga yang juga terjaring razia yustisi mencoba menenangkan.
Dalam persidangan, Sutrisno menanyakan terkait fungsi kaca helm sebagai pengganti masker kepada hakim persidangan. Tak sampai disitu, dia juga meminta hakim untuk menguji kesamaan kaca helm yang diakui sebagai face shield itu dengan masker.
“Mohon diuji yang mulia, dari tingkat keamanan kaca helm sebagai face shield dengan masker,” kata Sutrisno dalam persidangan di tempat secara online di Kantor Balai Desa Mandirejo.
Dia menyebut, baru saja mengantar anaknya kembali ke pondok pesantren. Dan saat pulang kedapatan tidak memakai masker.
“Saya habis antar anak saya dari pondok dan tidak kontak dengan siapapun. Anggapan saya kaca helm ini fungsi face shield, jadi saya tidak sempat pakai masker. Soal perdebatan tadi dengan petugas, saya hanya ingin memastikan sebelum tandatangan apakah tingkat proteksi keamanan masker dengan face shield,” jelasnya.
Sutrisno mengaku sangat keberatan dengan denda yang dijatuhkan kepadanya. Karena situasi pandemi ini berdampak pada kegiatan usahanya.
“Denda ini sangat memberatkan bagi saya. Apalagi dalam kondisi sulit saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan operasi yustisi menyasar kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Raya Merakurak.
“Ada 34 pelanggar protokol kesehatan dan langsung menjalani sidang di tempat secara online bersama Pengadilan Negeri Tuban. Hakim memberikan sanksi denda sebesar 49 ribu dan 1 ribu untuk biaya perkara, jadi total denda 50 ribu kepada masing-masing pelanggar,” ujarnya.
Chakim menambahkan, terkait adanya warga yang menolak diberikan sanksi denda. Pihak sudah berusaha memberikan pengertian secara persuasif.
“Tadi itu ada warga yang mau melakukan pembuktian, kalau kaca helm yang dipakai itu dianggap sebagai face shield yang fungsinya sama dengan masker. Tapi kan jelas beda, kalau masker itu bisa terbuat dari kain atau seperti masker medis,” pungkasnya.