TUBAN – Istilah kebelet kawin tampaknya bukan sekadar kelakar belaka di Kabupaten Tuban. Buktinya, menjelang bulan Dzulhijjah atau yang diyakini penuh berkah, kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban mendadak kebanjiran tamu anak-anak usia sekolah yang hendak meminta dispensasi nikah (Diska).
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang Januari hingga April tahun 2026, tercatat ada 96 remaja di bawah umur yang nekat mengajukan diska. Mereka berbondong-bondong mendaftarkan berkas demi bisa naik ke pelaminan sebelum usia mereka legal menurut undang-undang.
Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Wawan, membenarkan fenomena mengejutkan ini. Menurutnya, pemohon didominasi oleh anak-anak usia sekolah, mayoritas berada di rentang usia 16 hingga 18 tahun dengan latar belakang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
“Banyak anak-anak yang mengajukan diska akhir-akhir ini terkesan terburu-buru. Alasan klasik mereka adalah mengejar bulan baik dalam penanggalan Jawa,” ungkap Wawan.
Tragisnya, dari puluhan berkas yang masuk, terungkap alasan di balik kedatangan para remaja ini. Sebanyak 51 permohonan diajukan dengan alasan menghindari zina, 32 perkara dipicu akibat pergaulan bebas, dan 13 perkara lainnya terpaksa masuk meja hijau karena faktor kehamilan di luar nikah (hamil duluan).
Wawan menyoroti, selain faktor pergaulan, intervensi budaya dan pola pikir kuno di lingkungan pedesaan memperparah kondisi ini. Banyak orang tua yang masih menutup mata terhadap pentingnya pendidikan dan kematangan usia anak.
“Orang-orang di desa seringkali tidak melihat jenjang pendidikan, melainkan berdasarkan umur. Jika usia dirasa sudah pas dan cukup pantas secara fisik, ya langsung dinikahkan saja. Apalagi kalau calonnya dianggap sudah mapan,” beber pria asal Indramayu tersebut.
”Orang-orang di desa seringkali tidak melihat jenjang pendidikan, melainkan berdasarkan umur. Jika usia dirasa sudah pas dan cukup pantas secara fisik, ya langsung dinikahkan saja. Apalagi kalau calonnya dianggap sudah mapan,” beber pria asal Indramayu tersebut.
Mirisnya lagi, fenomena ini seperti lingkaran setan yang terus berputar. Ada tren regenerasi di mana orang tua yang dulunya juga menikah di usia belia, cenderung melestarikan pola pikir yang sama kepada anak-anak mereka.
Pola pikir demikian bisa memberikan dampak fatal. PA Bumi Wali ini mencatat angka perceraian dari pasangan diska tergolong sangat tinggi. Minimnya kesiapan mental, belum adanya pekerjaan tetap, serta kondisi ekonomi yang labil kerap menjadi sumbu pendek pemicu keretakan rumah tangga.
Wawan mencontohkan salah satu kasus yang baru saja ditanganinya, di mana ada pasangan di bawah umur yang resmi bercerai padahal usia pernikahannya baru seumur jagung.
“Baru satu tahun menikah sudah cerai. Penyebabnya, pihak laki-laki tidak mau menafkahi anak dan istrinya. Istilahnya, dia masih egois dan ingin senang-senang sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, banyak pasangan muda yang terbuai romantisasi pernikahan tanpa memikirkan realitas hidup yang keras setelahnya. Begitu ekspektasi berbenturan dengan realitas, perceraian pun diambil sebagai jalan pintas.
Melihat kondisi darurat pernikahan dini yang kian menyita perhatian ini, pihak pengadilan menegaskan tidak tinggal diam. Dalam setiap persidangan, majelis hakim terus memperketat aturan dan memberikan edukasi berlapis.
“Dalam sidang, kami tidak hanya mengedukasi anaknya, tetapi juga orang tuanya. Menikah itu bukan pelarian. Seharusnya anak di usia ini masih melanjutkan sekolah, bukan malah dibebani urusan rumah tangga,” pungkas Wawan. (Hus/Tgb).
