TUBAN – Gara-gara nekat membawa kabur kendaraan operasional kantor, seorang karyawan rental mobil berinisial AHN, warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh bosnya sendiri ke Mapolres Tuban atas dugaan tindakan penggelapan dalam jabatan, Kamis (21/05/2026) pagi.
Aksi nekat AHN ini membuat sang pemilik rental, Nur Shodik dan Dewi Kartikasari, merugi hingga ratusan juta rupiah. Melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar, korban akhirnya resmi menempuh jalur hukum karena tidak ada iktikad baik dari pelaku.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana dalam jabatan. Laporan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 486 Jo. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Terlapornya adalah karyawan korban sendiri berinisial AHN,” kata Musthofinal Akhyar kepada awak media.
Musthofinal membeberkan, dugaan penggelapan ini menyasar tiga unit mobil sekaligus. Jika diakumulasikan, total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir menembus angka Rp 700 juta.
Mengenai modus operandi, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan tepercaya. AHN membawa tiga unit mobil tersebut dengan alasan untuk disewakan kepada para pelanggan (customer).
Awalnya, bisnis berjalan normal. Selama enam bulan pertama, AHN masih rajin menyetorkan uang sewa yang dibayarkan oleh para pelanggan kepada pemilik rental. Namun, petaka dimulai setelah itu. Pelaku tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi, lengkap bersama tiga unit mobil yang dibawanya.
Pihak korban sebenarnya tidak tinggal diam dan sempat mencari keberadaan pelaku ke rumahnya di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo. Sayangnya, upaya tersebut nihil.
“Saat didatangi di rumahnya, AHN ini sudah tidak ada. Begitu juga dengan unit-unit mobilnya, sudah tidak tahu di mana,” imbuh Musthofinal.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Pidum, IPDA Priyanto, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penggelapan tersebut. Pihaknya menegaskan akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima pagi tadi dan dipastikan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas IPDA Priyanto singkat. (Hus/Tgb).
