TUBAN Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban mulai bertindak tegas terhadap keberadaan tiang provider nakal. Ratusan tiang yang tak mengantongi izin resmi dipasangi tanda contreng merah sebagai bentuk ultimatum, Rabu (13/05/2026).

Penyisiran dilakukan mulai dari kawasan Sleko hingga Bundaran Patung Letda Sucipto. Hasilnya, petugas menandai sedikitnya 135 tiang dan menyita delapan tiang yang hendak dipasang secara ilegal untuk diamankan ke Mako Satpol PP Tuban.

Penempatan tiang di atas trotoar sering kali mengganggu aksesibilitas publik dan menghambat kenyamanan warga. Kondisi tersebut memaksa pejalan kaki untuk bermanuver lebih sulit agar tidak menabrak tiang-tiang kabel yang menghalangi jalur lintasan mereka.

Adapun pada kegiatan ini sejatinya bertujuan mempercantik estetika kota serta memaksimalkan retribusi daerah dari sektor infrastruktur. Dengan penataan yang lebih rapi, pemerintah berharap pemasangan tiang tersebut tetap memberikan kontribusi finansial tanpa mengabaikan keteraturan tata ruang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Tuban berdasarkan hasil rapat Koordinasi Pengawasan (Korwas).

“Target kami jelas yang belum berizin segera urus izinnya, dan yang sudah berizin tapi belum bayar pajak, segera tuntaskan kewajibannya,” tegas Sutaji kepada awak media.

Sutaji menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan pembongkaran paksa. Melalui DPUPR-PRKP Bumi Wali akan melayang surat peringatan (SP) kepada para provider nakal itu untuk mengurus izinnya.

“Kami akan layangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali, setiap surat teguran yang dilayangkan ini memiliki tenggat waktu selama tiga hari kerja,” ungkapnya.

Jika surat peringatan tersebut tak digubris sama sekali oleh pemilik tiang provider, maka Satpol PP tak segan untuk melakukan penertiban. Nantinya penertiban itu akan dilakukan pembongkaran total tiang-tiang tak berizin tersebut.

Terkait pengamanan delapan tiang baru, Sutaji menyebut petugas mendapati aktivitas pemasangan di lapangan saat proses penandaan berlangsung. Lantaran pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, tiang-tiang tersebut langsung diangkut petugas.

Aksi bersih-bersih tiang ilegal ini dipastikan tidak hanya berhenti di area perkotaan saja. Kedepannya, Satpol PP akan menyisir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban guna memastikan estetika kota terjaga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu tidak bocor. (Hus/Tgb).