TUBAN Kalimat “legowo” yang dilontarkan pihak manajemen PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban bak menyiram bensin ke api bagi para eks pekerja PT Cahaya Tegar Kencana (CTK). Para buruh yang tengah memperjuangkan kejelasan kontrak kerja ini dengan tegas menolak sikap pasif perusahaan di tengah ketidakpastian dapur mereka.

Meski telah melakukan aksi blokade di Gate 3 sejak Senin (04/05/2026), harapan para pekerja untuk mendapatkan kepastian justru berujung pada kekecewaan. Alih-alih mendapatkan solusi konkret terkait status kerja, mereka justru diminta untuk bersabar menunggu proses tender yang tidak jelas kapan ujungnya.

Oleh karena itu, sejak Minggu (3/5/2026) kemarin, para pekerja menduduki gate 3 PT SIG Pabrik Tuban yang membuat operasional perusahaan harus lumpuh. Mereka direncanakan akan terus melakukan aksi tersebut hingga status mereka kedepan jelas.

Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan bahwa permintaan untuk menerima keadaan (legowo) sangat melukai perasaan para pekerja. Terlebih, di saat mereka diminta menunggu, posisi pekerjaan mereka di lapangan diduga justru mulai diisi oleh tenaga kerja dari vendor lain.

“Kami disuruh legowo dan menunggu proses tender, tentu ini tidak bisa kami terima. Di satu sisi kami diminta bersabar, tapi di sisi lain pekerjaan kami justru dijalankan oleh pihak lain,” ujar Duraji saat ditemui di lokasi aksi, Selasa (05/05/2026).

Menurutnya, sikap perusahaan yang tidak menyentuh substansi tuntutan, yakni kepastian kontrak bulanan (PKWT), menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap nasib buruh lokal yang telah lama mengabdi.

Senada dengan keresahan pekerja, Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengingatkan bahwa status Harian Lepas (HL) tidak boleh dijadikan alat untuk menggantung nasib buruh. Sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika beban kerja sudah rutin dan melebihi 21 hari, maka hak pekerja untuk naik status menjadi PKWT adalah harga mati.

“Jika lebih dari 21 hari, maka statusnya harus dinaikkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini sudah pernah dibahas dan sempat menemui titik temu antara vendor lama dengan pekerja,” imbuhnya.

Namun, kendala utama saat ini adalah proses tender vendor baru yang belum final, sehingga perpanjangan kontrak bagi para pekerja eks PT CTK belum bisa dilaksanakan.

Pihaknya kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen PT SIG untuk mencari solusi. Menurutnya, persoalan ini merupakan ranah kebijakan teknis internal perusahaan, namun pemerintah daerah tetap mengawal agar hak pekerja tetap terlindungi.

“Masih kami koordinasikan dengan pihak Semen Indonesia. Ini memang masalah kebijakan teknis manajemen, namun tetap kami pantau perkembangannya,” terang Rohman Ubaid kepada awak media.

Ketidakjelasan ini membuat suhu di depan gerbang pabrik kian memanas. Jika hingga besok belum ada jawaban yang memanusiakan para pekerja, massa mengancam akan memperluas titik blokade hingga ke akses utama keluar-masuk pabrik.

Hingga saat ini, pihak PT SIG Tuban masih memilih tutup mulut. Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan pernyataan resmi terkait mengapa perusahaan memilih meminta pekerja “legowo” ketimbang memberikan jaminan kontrak yang pasti. (Hus/Tgb).