TUBAN – Status kepemilikan Jalan Lingkar Selatan Tuban atau biasa dikenal dengan ringroad, hingga kini masih belum jelas. Apakah jalan tersebut milik pemerintah pusat, atau milik Pemkab Tuban?

Pemkab Tuban mengklaim jalan yang dibangun di era Bupati Fathul Huda tersebut masih jadi kewenangannya. Lantaran itu rangkaian pembangunan hingga perbaikan masih dilakukan Pemkab setempat. Di lain sisi pemerintah pusat kabarnya juga melakukan hal sama.

Pantauan Ronggo.id dijalan yang membentang dari Desa Tunah, Kecamatan Semanding hingga ke Desa Bogorejo yang ada di Kecamatan Merakurak, Kamis (27/3/2025), terlihat puluhan lubang yang terlihat di sepanjang jalan kini sudah ditambal. Di beberapa titik sepanjang jalur masih terlihat, beberapa lubang yang masih belum ditambal.

Sebelum dilakukan penambalan pada jalan itu, beberapa warga yang tergabung dalam komunitas Sopir Dump Truk Semanding hari Sabtu (22/2/2025) lalu, menutup beberapa titik lobang menggunakan urugan pedel. Biayanya ditanggung oleh komunitas tersebut.

Dikonfirmasi soal itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana, mengatakan, pada saat pembangunan infrastruktur jalan itu dilakukan setidaknya tiga hingga empat tahapan. Pada tahapan awal dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban.

“Untuk tahap dua dan tiga dari pemerintah pusat,” jelas Budi Wiyana saat ditemui setelah acara Musrenbang RKPD di Gedung Korpri, Kompleks Pendapa Kridha Manunggal, Rabu (26/3/2025).

Budi Wiyana menegaskan, status ringroad yang dibangun melalui APBD saat ini statusnya masih milik Pemkab Tuban. Belum ada penyerahan jalan tersebut kepada pemerintah pusat, untuk diambil alih pengelolaannya.

“Untuk yang dua tahap yang dibangun melalui APBN itu mereka juga akan menyerahkan hasil pembangunan ke kita dulu, kita sedang proses ini,” tambahnya.

Meskipun statusnya yang masih mengambang, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk dilakukan perbaikan. Tujuannya agar jalan yang membentang sepanjang 19 Km itu, tak membahayakan pemudik yang melintas.

Dihimbau bagi para pengguna jalan untuk tetap waspada dan selalu berhati-hati ketika hendak melintasi jalur tersebut. Lubang-lubang yang dalamnya bisa mencapai tujuh centimeter itu dapat menimbulkan kerusakan pada roda, dan kecelakaan lalu lintas. (Hus/Tgb).