TUBAN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Kabupaten Tuban menggelar demontrasi di DPRD setempat, Rabu (26/03/2025).

Aksi tersebut bukan hanya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 lalu menjadi undang undang, tetapi juga membawa isu-isu nasional yang lain.

Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut perubahan UU TNI, meminta MK untuk bersikap independen, DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Polri dan praktik produksi kebijakan yang nihil aspirasi, serta mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset serta RUU Masyarakat Adat.

Para peserta aksi tersebut awalnya berkumpul di warung kopi Torabika yang terletak di Jalan Gedongombo, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Yang kemudian mereka bergerak menuju ke Gedung DPRD Kabupaten Tuban dengan berboncengan motor sembari mengibarkan bendera milik organisasi mereka masing-masing.

Dalam perjalanannya mereka berorasi disepanjang Jalan Basuki Rahmat dan tak henti-hentinya menyuarakan aspirasi-aspirasinya. Sontak hal itu menjadi sebuah atensi warga disepanjang jalan. Bahkan ada yang keluar rumah dan merekam aksi tersebut.

Perlu diketahui Cipayung Plus di Tuban sendiri merupakan pergerakan mahasiswa gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta dua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Ronggolawe dan juga IAINU Tuban.

Koordinator Lapangan, Ahmad Wafa Amrillah mengatakan aksi tersebut mengangkat isu-isu nasional yang tak berfokus pada penolakan terhadap UU TNI tetapi berbagai permasalahan utama yang terjadi saat ini.

“Yang janggal di UU TNI ini prosesnya yang janggal karena hanya lima hari pembahasan dan juga tertutup, masyarakat sipil tak boleh ikut yang ikut diintimidasi,” kata Wafa saat dikonfirmasi setelah aksi, Rabu (26/3/2025).

Adanya tambahan job-job tugas TNI yang awalnya 10 menjadi 14 serta masa pensiun prajurit yang diperpanjang, juga menjadi salah satu bagian dari kejanggalan pengesahan UU tersebut.

“Menurut kita kurang etis lah waktu ditemui, karena aksi kita juga sudah cukup kondusif tapi tanggapan dari DPRD agak nada tinggi,” tambahnya.

Ratusan peserta aksi yang datang dari berbagai organisasi mahasiswa itu ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tuban, Andhi Hartanto.

Mereka meminta para pimpinan wakil rakyat itu untuk menjawab aspirasi-aspirasi yang dilontarkannya. Namun saat hendak menjawab aspirasi tersebut, Miyadi selaku perwakilan dari DPRD didesak untuk segera memberikan hak jawab tersebut kepada Sugiantoro.

Sontak hal itu membuatnya sedikit terbawa emosi karena merasa tak dihargai oleh para peserta aksi hingga membuat nada bicaranya meninggi dan mengatakan tentang senioritas dan junioritas kepada para anggota PMII Tuban.

“Kalau intervensi mungkin ndak, tetapi terkait senioritas dan junioritas itu kembali ke pembahasan pribadi. Yang perlu ditekankan aksi ini merupakan aksi bersama tanpa membawa kepentingan satu organisasi,” tegas Wafa.

Sementara itu, Sugiantoro mengatakan jika pihaknya akan menyerap aspirasi-aspirasi yang ditelah disampaikan oleh para mahasiswa. Selain itu, ia akan mencoba meneruskan aspirasi tersebut menuju DPR RI maupun pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

“Jadi pengesahan ini pasti akan menimbulkan kegelisahan bagi teman-teman mahasiswa karena dikhawatirkan kembalinya dwifungsi abri dan terpasungnya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Hus/Tgb).