TUBANDinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban menyatakan, telah menerima laporan dari manajemen perusahaan pabrik rokok Gudang Garam perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Dilaporkan pula ke instansi yang menangani problema ketenagakerjaan itu, jika kedua belah pihak telah bersepakat terjadinya PHK tersebut.

Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari menajemen perusahaan terkait pemberhentian karyawan. Selain itu sudah ada kesepakatan antara pihak karyawan, dan manajemen perusahaan terkait PHK.

“Sudah dilaporkan ke dinas dan sudah ada PB (Perjanjian Bersama),” ungkap Suwito melalui pesan whatsapp, Rabu (22/1/2025).

Namun demikian, Suwito tidak menjelaskan isi PB antara manajemen dan karyawan yang di PHK. Mantan Camat Soko itu juga belum merespon saat ditanya sejak kapan PHK itu dilaporkan.

PHK dilakukan oleh manajemen PT Merdeka Nusantara, sebagai prusahaan penyedia tenaga kerja dari pabrik rokok PT Gudang Garam di Tuban. Sebanyak 27 karyawan terkena PHK karena alasan efisiensi.

Pemutusan kerja tersebut, menurut HRD PT Merdeka Nusantara, Adib Musyafak, terjadi di bagian produksi pada bulan November 2024 lalu. Dari jumlah karyawan yang terkena PHH, satu karyawan diberhentikan karena pelanggaran berat.

Walau melakukan PHK perusahan tetap memberikan kompensasi penuh, berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja hingga sisa hak lainnya yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja. Sedangkan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat, hanya diberikan uang pisah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ibn/tgb)