TUBAN, (Ronggo.id) – Pasangan muda-mudi yang sedang ‘bobok bareng’ di kamar hotel tiba-tiba di razia petugas gabungan dari Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tuban, TNI/Polri dan Subdenpom V/2-4 Tuban, Sabtu (22/7/2023) malam.
Remaja berinisal MYL (25) asal Kecamatan Tambakboyo dan MAL (18) asal Kecamatan Kerek itu tertangkap basah berada dalam satu kamar hotel yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Di hotel yang sama, petugas juga menemukan dua pasangan tanpa ikatan perkawinan yang diduga tengah berbuat mesum.
Adalah MY (41) asal Kecamatan Jenu bersama RSF (25) asal Kecamatan Bancar. Kemudian NS (48) asal Kecamatan Jenu bersama YL (50) asal Kabupaten Tuban.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP dan Damkar Tuban Sholahuddin mengatakan, saat di lakukan pemeriksaan ternyata ketiga pasangan tersebut tidak bisa menunjukan bukti yang sah sebagai pasangan suami istri.
“Sementara ini kita lakukan pendataan, dan minggu depan akan ditindaklanjuti oleh penyidik polres Tuban untuk sidang Tipiring,” katanya.
Sholahuddin menjelaskan, razia dengan sasaran hotel dan tempat kost ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 18 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung.
“Razia ini akan rutin digelar untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tuban,” terangnya. (Ibn/Jun).