TUBAN, (Ronggo.id) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor retribusi parkir berlangganan selama tahun 2022 tercatat mencapai Rp7,8 miliar atau 91,95 persen dari target yang ditetapkan.
“Target awal harusnya Rp8,4 miliar, yang tidak terserap 8,46 persen atau kurang lebih Rp700 juta,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LLAJ DLHP) Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, Senin (16/1/2023).
Imam biasa dipanggil menjelaskan, dalam penarikan retribusi parkir tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Jatim yang diikutsertakan saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Informasi yang kami dapat dari Dispenda Jatim, realisasi tidak terpenuhi karena dari kendaraan roda 6 keatas tidak terpungut,” terangnya.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan diatur dalam dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 2 tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Tarif parkir bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp20 ribu pertahun, kemudian untuk kendaraan roda 4 ringan Rp40 ribu. Sedangkan roda 4 berat Rp60 ribu,” tuturnya.
Ditahun 2023 ini, pria humanis yang berdomisili di Bojonegoro itu menyebut, realisasi PAD dari sektor retribusi parkir berlangganan diproyeksikan sama dengan tahun lalu, yakni senilai Rp8,4 miliar.
“Kami optimis jika kendaraan roda 6 keatas terpungut semua, maka realisasi bisa terlampau. Jadi akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dispenda Jatim,” pungkasnya. (Ibn/Jun).
