, (Ronggo.id) – Tiga Kecamatan di Kabupaten Tuban dinobatkan sebagai yang tercepat pelunasan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun Anggaran 2022.

Adalah , Jatirogo dan Montong, atas capaian tersebut masing-masing mendapatkan reward berupa 1 unit sepeda motor inventaris.

Bupati Tuban, menyampaikan, insentif prestasi yang diberikan sebagai bentuk apresiasi karena telah tertib membayar PBB-P2. Lebih dari itu, realisasi pajak yang telah melampaui target menunjukan jika banyak potensi PBB-P2 yang dapat dioptimalkan.

“Alhamdulillah ini berkat usaha bersama semua pihak,” tutur Bupati Tuban, saat kegiatan Penyerahan Insentif Prestasi PBB-P2 kepada Camat dan Kepala Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Tuban tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Pendopo Kridha Manunggal Tuban, Selasa (20/12/2022).

Bupati muda itu menekankan, pemungut pajak, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten agar menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu.

“Dengan demikian, maka masyarakat juga akan mengikuti dengan membayar pajak tepat waktu,” tegas , panggilan akrab Bupati Tuban.

Pembayaran pajak, kata Mas Bupati adalah menjadi sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, demi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, guna percepatan program pembangunan, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, termasuk harmonisasi program pembangunan desa dan Pemkab, yang akan disinkronkan dengan program pemerintah provinsi dan pusat.

“Program prioritas pembangunan harus dimasukkan pada APBD, P-APBD, APBDes, maupun P-APBDes,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi menjelaskan, jumlah pungutan objek pajak tahun ini di 328 desa/kelurahan berjumlah 725.763, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 715.392 objek pajak.

“Artinya ada tambahan sebanyak 10.371 pungutan objek pajak baru,” bebernya.

Kemudian Teguh Setyobudi menyebut, terkait realisasi penerimaan P-APBD tahun 2022 mencapai 47 milyar rupiah atau 123,71 persen dari yang semula ditargetkan sebesar 38 milyar. Realisasi tersebut merupakan gabungan antara obyek pemungutan yang ditangani desa dan kelurahan dan objek yang ditangani oleh Tim Intensifikasi PAD kabupaten.

Ditahun 2022 ini, lanjut Teguh Setyobudi, selain lewat Bank Jatim, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi E-BPHPTB memberikan kemudahan pembayaran dalam pembayaran bagi Wajib pajak BPHTB dengan menggunakan sistem Virtual Account (VA) melalui lembaga perbankan, dompet digital dan collecting agent (Indomaret, bli-bli,Tokopedia, DANA) sewaktu-waktu, tanpa harus datang langsung di Kantor Pajak Daerah.

“Harapannya, semua lapisan  masyarakat  mempunyai  akses  yang  sama terhadap  informasi  perpajakan khususnya PBB-P2,” pungkasnya.

Diketahui, kecamatan yang masuk kriteria untuk lunas tercepat PBB-P2 dengan BAKU sampai dengan 1,5 miliar, yakni Kecamatan Montong di peringkat pertama, disusul Kecamatan Merakurak di peringkat kedua, peringkat ketiga ditempati . Peringkat keempat diraih Kecamatan Kenduruan dan peringkat kelima diduduki Kecamatan Tambakboyo.

Kriteria kedua, yaitu kecamatan dengan nilai BAKU diatas 1,5 milyar, meliputi Kecamatan Jatirogo di peringkat pertama, disusul peringkat kedua Kecamatan Senori, dan peringkat ketiga Kecamatan . Kemudian peringkat keempat dan kelima Kecamatan Parengan.

Untuk kriteria pertama tingkat desa/kelurahan, 5 desa/kelurahan dengan BAKU sampai dengan Rp 50 juta sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama diraih Desa Mliwang , peringkat kedua Desa Bulumeduro , peringkat ketiga Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel, peringkat keempat Desa Tergambang Kecamatan Bancar, dan peringkat kelima Desa Manjung Kecamatan Montong.

Selanjutnya, Kriteria Kedua dengan BAKU Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Desa Temandang Kecamatan Merakurak, peringkat kedua Desa Mergoasri Kecamatan Parengan, peringkat ketiga Desa Ngadipuro Kecamatan Widang, peringkat keempat Desa Selogabus Kecamatan Parengan, dan peringkat kelima Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak.

Kriteria ketiga, dengan BAKU Rp 100 juta hingga Rp 150 juta sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Desa Gaji Kecamatan Kerek, peringkat kedua Desa Waleran Kecamatan Grabagan, peringkat ketiga Desa Jegulo Kecamatan Soko, peringkat keempat Desa Maindu Kecamatan Montong, dan peringkat kelima Desa Plumpang Kecamatan Plumpang.

Sedangkan kriteria keempat dengan perolehan BAKU Rp 150 juta ke atas sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban, peringkat kedua Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo, peringkat ketiga Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan, peringkat keempat Desa Mrutuk Kecamatan Widang, dan peringkat kelima Desa Sidoharjo Kecamatan Senori.

Bagi kecamatan, desa atau kelurahan yang dapat lunas PBB-P2 tercepat diberikan insentif prestasi atau reward sesuai dengan kriteria masing-masing.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan QRIS untuk 15 Retribusi Daerah. Dengan demikian, 16 Retribusi Daerah seluruhnya telah memiliki kanal pembayaran digital. Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan alternatif kanal pembayaran retribusi untuk lebih memudahkan warga masyarakat. (Ibn/Jun).