, (Ronggo.id) – Warga di Kabupaten Tuban dihimbau Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terhitung mulai 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 mendatang.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim menerangkan, adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor maka masyarakat hanya cukup membayar pajak, tidak dikenai denda, bebas BBN II, dan bebas progresif.

“Pada pemutihan kali ini banyak masyarakat memanfaatkan untuk balik nama. Karena apabila kendaraan sudah atas nama sendiri, maka kedepannya untuk pajak kan lebih mudah,” jelasnya, Selasa (23/5/2023).

Taslim menyebut, warga yang memanfaatkan program pemutihan kali ini terbilang cukup tinggi. Untuk itu berkaitan dengan pelayanan, maka pihaknya telah melakukan antisipasi kepadatan.

“Kalau hari biasa seperti sekarang normal, tapi biasanya jelang berakhir mulai padat lagi,” ucapnya.

Senada, Kanit Regident , Iptu Dyah Ayu Mirda menuturkan, kepadatan jumlah pemohon sebelumnya telah diantisipasi melalui kerjasama dengan Bapenda dan Jasa Raharja.

“Selain di Kantor , masyarakat juga bisa memanfaatkan Kantor Pelayanan Samsat di Rengel dan Jatirogo,” tuturnya.

Ujar Iptu Dyah, sejauh ini kurang lebih ada 400 jumlah pemohon setiap harinya. Namun secara global, mencakup pajak tahunan, mutasi dan pemohon lainnya diperkirakan bisa mencapai sekitar 1.000 pemohon.

“Masyarakat kadang salah persepsi, program pemutihan diartikan gratis semuanya, padahal pajak tetap dibayarkan tapi tidak ada denda,” bebernya.

Lebih lanjut, Iptu Dyah mendorong agar warga memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-sebaiknya. Sebab pihaknya juga tidak tahu apakah kedepan program ini diperpanjang atau sebaliknya.

“Silakan masyarakat yang telat pajak atau nunggak dapat memanfaatkan momen ini. Yang pajak tahunan bayar di MPP juga bisa, kalau pajak 5 tahunan bisa juga datang di Jatirogo atau Rengel,” tutupnya.

Berdasarkan data Kantor Samsat Tuban, dari target capaian secara keseluruhan pajak kendaraan di Kabupaten Tuban pada 2023, hingga masuk bulan Mei ini telah mencapai angka 43,12 persen. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: