, () – Penahanan Kedes Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Budi Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa memantik reaksi dari warga setempat.

Tak sedikit warga yang mengaku senang, bahkan beberapa warga rela mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar salah seorang warga Desa Bunut, Suwondo, Kamis (27/4/2023).

Suwondo menyambut baik upaya yang dilakukan oleh yang telah menangani dugaan penyelewengan APBDes diduga dilakukan Budi Utomo dan mantan Bendahara Desa, Nevi Ayu Indasari.

“Sebagai wakil dari , Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” ucapnya.

Suwondo mengaku telah mengawal kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu kurang lebih 3 tahun lamanya. Untuk itu ia berharap Kades yang terpilih 2 periode itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, Budi Utomo ditahan mulai 27 April 2023 hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dalam rangka tahap penyidikan, yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektifnya, tentu saja tersangka ini (Budi Utomo) dikuatirkan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” katanya.

Sedangkan, syarat objektifnya, lanjut Muis, dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwasanya perbuatan Budi Utomo diduga melanggar pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Dalam rangka penyidikan, maka tim penyidik akan segera optimal menyelesaikan perkara ini. Nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: