TUBAN, (Ronggo.id) – Warga terdampak pembebasan lahan Kilang Tuban yang kini menghuni rumah mewah di Perumahan Relokasi Dusun Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nampaknya harus bersabar menunggu kejelasan status tanah yang ditempati.
Hampir 2 tahun lamanya tinggal di lahan relokasi yang merupakan kawasan hutan usai tempat tinggalnya di Desa Rawasan, Kecamatan Jenu digusur untuk kebutuhan Kilang Tuban, rupanya sampai detik ini mereka belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Manager Land Acquisition, Asset Management PT Pertamina (Persero), Ferri Setyo Pambudi menyampaikan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pembebasan lahan kawasan hutan.
“Semua persyaratan sudah kita penuhi terkait penetapan di KLHK. Sehingga nantinya bisa turun SK memutuskan bahwa kawasan tersebut sudah tidak menjadi kawasan hutan lagi. Baru dari BPN bisa melakukan proses sertifikasi,” tuturnya, Selasa (17/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Ferry membantah adanya isu ditengah masyarakat yang menyatakan jika Pertamina tidak akan menyerahkan SHM lahan relokasi kepada warga. Ia menegaskan SHM akan diberikan sesuai dengan luasan lahan yang telah disepakati.
“Kami konfirmasi (isu) itu tidak benar, nantinya pasti akan kami kasih sertifikat sesuai yang sudah kita sepakati berapa lahan luasannya,” ujarnya.
Soal sisa uang ganti rugi pembebasan lahan di Desa Rawasan yang dialokasikan untuk pembayaran lahan relokasi, Ferry menjelaskan, nilai tanah relokasi masih dalam tahap perhitungan. Semisal terdapat kelebihan pembayaran maka sisanya bakal dikembalikan kepada warga.
“Kalau ada sisa pasti akan diselesaikan setelah sertifikat ini terbit. Jadi kita bisa menghitung biaya-biaya keseluruhan,” terangnya.
Disinggung kira-kira butuh waktu berapa lama proses sertifikasi lahan warga ini rampung dan diserahkan kepada warga, Ferry menyebut, hal itu tergantung kapan SK penetapan dari KLHK turun.
Dari perkembangan terakhir yang ia terima, dokumen persyaratan yang dikirim sudah di kroscek oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sehingga tinggal menunggu penetapan.
“Kalau SK (KLHK) nya sudah turun, untuk proses sertifikasi biasanya 2 sampai 3 bulan dari sertifikatnya keluar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Warga Relokasi Dusun Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mengaku kebingungan.
Pasalnya, hinga kini mereka belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah walaupun hampir 2 tahun lamanya menempati tanah pengganti yang disediakan oleh Pertamina setelah tanahnya digusur untuk kebutuhan mega proyek Kilang Tuban pada 2021 silam.
“Ada 33 KK yang bersedia pindah kesini, yang lainnya memilih relokasi mandiri,” kata Warga Perumahan Relokasi Dusun Jatimulyo, Tasran, Senin (9/10/2023).
Tasran menceritakan, kala itu, bagi warga yang bersedia di relokasi di lahan milik Perhutani tersebut, maka Pertamina akan memangkas uang ganti rugi lahan sebagai pembayaran pembelian lahan relokasi.
Dimana, uang ganti rugi tanah dipangkas sesuai dengan luasan lahan relokasi yang akan dibeli oleh warga, harga sementara lahan relokasi dinilai sebesar Rp500 ribu permeter.
“Dulu tanah warga dibeli Pertamina antara 1 juta sampai 1.2 juta permeter. Misal kita menerima 4 miliar ganti rugi. Lalu disini beli tanah 1 hektar, maka Pertamina akan memotong 1 miliar,” bebernya
Dikatakan Tasran, kendati harga tanah sementara permeter dihargai 500 ribu. Namun pada saat sosialiasi pertama, pihak Pertamina menyampaikan jika estimasi harga tanah relokasi tidak lebih dari 250 ribu permeternya.
Berbeda ketika sosialiasi terakhir, tepatnya Januari 2022 lalu, warga yang hadir kaget lantaran muncul estimasi harga baru, yang nilainya meningkat drastis.
“Pada waktu sosilisisasi terakhir itu disampaikan, perkiraan nilai tanah sebesar 411.144 ribu per meternya,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, Lanjut Tasran, juga disampaikan, untuk sisa pembayaran pembelian tanah relokasi belum bisa dicairkan, dengan alasan karena nilai tanah masih belum final dan masih dalam tahap perhitungan.
“Bilangnya serifikat dulu yang akan diberikan, sedangkan sisa kelebihan pembayaran tanah relokasi diberikan belakangan. Nyatanya sampai sekarang sertifikat maupun sisa pembayaran tak kunjung diserahkan kepada warga,” pungkasnya. (Ibn/Jun).