BOJONEGORO, (Ronggo.id)Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bernama S. Marman kembali gugat secara lembaga atas dugaan penyerobotan tanah.

Padahal beberapa waktu lalu, gugatan atas dugaan penyerobotan tanah tersebut telah dicabut. Namun kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan menambah pihak tergugat, yaitu Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Fatkhul Huda.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Sayangnya sidang perdana yang digelar di hari ini, Selasa (23/2/2023) dengan agenda mediasi terpaksa ditunda.

“Mediasi ditunda hingga Selasa 21 Februari 2023 minggu depan. Karena Hakim Mediatornya masih ada kesibukan,” kata Nur Aziz selalu Kuasa Hukum Penggugat.

Advokat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) ini menjelaskan, alasan yang mendasari Kades Banjarsari ditarik menjadi Tergugat II karena diduga telah membuat Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang tidak benar.

“Diduga kuat antara Tergugat I (Bupati Bojonegoro) dan Tergugat II (Kades Banjarsari) telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang melawan hukum,” bebernya.

Nur Aziz menegaskan, dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para tergugat yakni berkaitan dengan keterangan dan pernyataan bahwa diatas tanah yang kini sebagai objek sengketa disebut didirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sejak tahun 1970.

Masih kata Nur Aziz, padahal sesuai dengan fakta yang ia dapatkan dan diketahui semua orang bahwasanya RPH itu baru didirikan tahun 2022.

“Kemudian yang kedua, berkaitan dengan keterangan bahwa objek itu dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak 1970. Ini juga tidak benar. Karena faktanya Sertifikat Hak Pakai itu baru terbit tanggal 18 Agustus 2022. Nah ini perlu kita urai. Karena itulah gugatan kami sebelumnya kami cabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Banjarsari, Fatkhul Huda merasa kaget karena ikut terseret sebagai pihak tergugat. Padahal perkiraanya ia hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Awalnya saya tidak menyangka dijadikan tergugat. Ya sudah kita ikuti saja,” tutur Fathkhul Huda.

“Kita tunggu saja perkembanganya,” sambung Fatkhul Huda saat ditanya perihal materi gugatan.

Diketahui, sebelumnya Penggugat (S. Marman) mengaku, tanah hak miliknya itu tercatat dalam Buku C Desa No. 537, Persil 122, klas D.IV Luas 6.750 M2 atas nama Salam Prawirosedarmo dan tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 033, Luas 6.750 M2 tanggal 8 Mei 1972, atas nama Salam Prawirosoedarmo terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, pada Agustus 2022 diduga terdapat upaya melawan hukum dari Tergugat I untuk menguasai sebagian dari tanah miliknya sebagaimana dimaksud dan telah membangun RPH pada sisi utara diatas tanah tersebut, sehingga praktis Tergugat I diduga telah menguasai tanah seluas 3.679 M2 dari sebagian luas tanah. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: