, (Ronggo.id) – Sidang kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno kembali bergulir, Selasa (2/4/2024).

Kali ini, Nardi warga Sidonganti terpaksa harus menyusul Jano, kakaknya untuk duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban guna menjalani sidang perdana.

Diketahui, Nardi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim bersama Jano, warga Guwoterus, Kecamatan Montong lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban pada Selasa (23/10/2023).

Juru Bicara , Rizki Yanuar menyampaikan, bahwa berkas perkara Nardi telah didaftarkan pada 26 Maret 2024 dengan register perkara nomor 52/Pid.B/2024/PN Tbn.

“Jadi hari ini sudah dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan,” tuturnya.

Seperti halnya Jano, Nardi juga didakwa pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Itu dakwaan primer ya, karena dakwaan disusun dalam subsidiaritas,” terang Rizki.

Rizki melanjutkan, untuk dakwaan subsidernya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk pasal 338 nya diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” imbuhnya.

Selain sidang pembacaan dakwaan untuk Nardi, Rizki menyebut, diwaktu yang hampir bersamaan juga digelar sidang lanjutan terdakwa Jano, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

“Ada satu orang saksi yang dihadirkan atas nama Bambang Muhardi. Saksi ini melihat korban setelah ditabrak,” tandasnya.

Sementara itu, istri korban, Yayuk Srikasiani meminta agar para tersangka pembunuhan yang menewaskan suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami tetap berharap tersangka dihukum seberat mungkin, dihukum mati atau seumur hidup,” tegasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: