TUBAN, (Ronggo.id) – Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2023, di Ruang Rapat Aryo Tejo Kantor Pemkab Tuban, Kamis (24/11/2022).
Hasil rapat disepakati UMK Tuban tahun 2023 sebesar Rp. 2.727.128,52, angka tersebut naik 187.902,64 dari nilai UMK tahun 2021 sebesar 2.539.224,88. Akan tetapi, pekerja menilai masih belum sebanding atau sesuai dengan naiknya harga barang maupun kebutuhan pokok.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, Sekretaris Daerah Tuban, Ir. Budi Wiyana dan stakeholder terkait, diantaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Unsur Serikat Pekerja, Unsur Pengusaha, Akademisi dan Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban.
Sekda Tuban, Ir. Budi Wiyana menyampaikan, bahwa rapat pleno Depekab ini rangkaian dari proses penetepan UMK, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Pada rapat pleno sebelumnya, mengacu PP 36 tahun 2021, namun karena ada kebijakan terbaru diharapkan Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pembahasan ulang,” ungkap Sekda usai membuka pelaksanaan rapat.
Menurut Sekda Tuban, dalam penetapan Upah Minimum akan mengikuti regulasi yang ada, tentunya juga menyesuaikan berbagai aspek, meliputi aspek dunia usaha, dan aspek sosial ekonomi para pekerja.
“Setelah disepakati nanti kita sampaikan kepada pimpinan (red.Bupati) untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk UMP batas terakhir tanggal 28 November, kalau UMK terakhir tanggal 7 Desember 2022,” tuturnya.
Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, parameter yang dipakai berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 dengan formula penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa atau wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.
“Dari hasil pembahasan tadi, mengingat dan menimbang segala aspek, kita mengambil win-win solution kenaikan sebesar Rp. 2.727.128,52,” terangnya.
Mantan Camat Kerek itu menyakini bahwa hasil pleno yang baru saja diambil sudah memuaskan semua pihak, baik untuk para buruh dan perusahaan.
“Harapanya pekerja bisa berkelanjutan, begitu juga dengan dunia usaha. Yang paling penting kesempatan kerja dan investasi di Tuban kedepannya terus meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Depekab dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Ali Makfur menyebut, dengan lonjakan harga barang-barang saat ini, kenaikan sebesar 7,40 persen tersebut memang belum mencukupi.
“Dalam situasi seperti ini idealnya UMK minimal naik 10 persen. Tapi disisi lain kami juga mengapresiasi kenaikan UMK menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 daripada memakai PP 36 tahun 2021,” pungkasnya. (Ibn/Jun).