, (Ronggo.id) – Pemerintah pusat memilih sebagai salah satu pilot project penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital bersama dengan 20 kabupaten/kota lain di .

MPP Digital sendiri resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, (20/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan agar MPP Digital dapat digunakan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah. Tolok ukurnya ialah kemudahan masyarakat untuk mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.

“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Menteri PAN-RB RI, Abdullah Azwar Anas menyebut, bahwa MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.

Pada tahap awal ini MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. Namun kedepan tentu akan dilengkapi berbagai layanan lain.

“Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk , untuk integrasi layanan,” ucapnya.

Sementara itu, , menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Sebagai tindaklanjut, maka akan segera dilakukan koordinasi lintas sektor.

panggilan Bupati Tuban menambahkan, pihaknya akan menyiapkan petugas layanan, penambahan sarana prasarana IT, dan pengalokasian anggaran. Kemudian dilakukan pelatihan, uji coba, dan evaluasi, sehingga ditemukan skema pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat yang mengurus dokumen.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati selaku leading sektor MPP Tuban menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, di antaranya Disdukcapil, Diskominfo-SP, dan Dinkes P2KB Tuban.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan Kemendagri RI perihal informasi akses dokumen kependudukan untuk percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Karena syarat mengakses MPP Digital harus memiliki IKD,” ujarnya. (Ibn/Jun).



Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: