TUBAN, (Ronggo.id) – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo akhirnya resmi di tahan di Lapas Kelas IIB Tuban, karena diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana desa, Kamis (27/4/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo ini dalam rangka kepentingan penyidikan, yang akan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
“Bahwasanya penahanan ini telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif,” katanya.
Muis sapaanya menjelaskan, syarat subjektifnya dikuatirkan tersangka (Budi Utomo) melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Sedangkan syarat objektifnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Tim penyidik akan segera optimal, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo ditetapkan tersangka oleh Kejari Tuban pada 3 April 2023 lalu. Penetapan tersebut hasil pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas IIB Tuban pada 2021 silam.
Muis mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, bahwa Budi Utomo diduga ikut serta menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.
“Kemudian adanya fakta maupun pertimbangan hukum di persidangan dengan tersangka Bendahara Bunut, jika Kades ini (Budi Utomo) turut terlibat,” bebernya. (Ibn/Jun).