SITUBONDO, (Ronggo.id) – Tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini menjalani rekonstruksi di tempat kejadian (TKP), Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Senin (30/10/2023).
Rekontruksi yang dilakukan tersebut sebanyak 33 adegan, oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Situbondo dan disaksikan oleh Kasih Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan, jika sebelumnya rekontruksi adegan ada 33 dan dipangkas menjadi 30 adegan, kemudian untuk pelaku melakukan perbuatannya dalam adegan rekontruksi, dan pelaku melakukan dengan transparan dan dilaksanakan dengan baik sampai selesai.
“Dalam kejadian ini tidak ada fakta baru seperti semula, terkait rekontruksi tadi, semua berjalan sesuai pernyataan tersangka.” ujarnya.
AKP Momon menambahkan, terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, pembunuhan berencana karena motif pelaku dendam kepada inisial R.
“R dianggap salah satu keluarga korban, namun pada faktanya R bukan dari keluarga korban melainkan teman dari cucu korban,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Polres Situbondo berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) yang beralamat di jalan Seroja Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) asal Prajekan Bondowoso sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo. (Fia/Jun).