TUBAN, (Ronggo.id) – Terima pasangan mesum, Pengelola Hotel di Tuban bakal diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban.
Terdapat 3 hotel yang kedapatan menerima pasangan tanpa ikatan perkawinan saat petugas Satpol-PP bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar razia gabungan yang menyasar tempat kost dan sejumlah hotel untuk mengantisipasi tindakan asusila, Minggu (23/7/2023) malam.
Ketiga hotel tersebut yaitu, Hotel Bintang yang berlokasi di Kelurahan Kedongombo, Kecamatan Semanding, Hotel SG17 di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban serta Hotel Hotel Dynasti di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Tuban, Sholahuddin mengatakan, bahwa ketiga pengelola hotel tersebut diberikan surat panggilan lantaran kedapatan ada pelanggaran.
“Kami meminta penanggungjawab hotel supaya menghadap PPNS Satpol-PP untuk mendapatkan pembinaan,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Sholahuddin mewanti-wanti kepada pemilik usaha atau penanggungjawab rumah kost dan hotel yang beroperasi di wilayah Tuban agar lebih selektif ketika menerima tamu yang akan menginap.
“Kami berharap tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Diketahui, di Hotel Bintang petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 pasangan bukan suami istri, yaitu MKA (27) asal Kabupaten Jepara bersama SUU (26) asal Kebupaten Gresik.
Kemudian, di Hotel SG17 diamankan 2 pasangan, yakni ES (40) asal Kabupaten Rembang bersama DM (38) asal Kabupaten Bandung Barat, serta RM (22) asal Kabupaten Rembang bersama VA (20) asal Kecamatan Plumpang.
Sedangkan, di Hotel Dynasti diamankan 3 pasangan, yaitu AJI (30) asal Kabupaten Lamongan bersama EI (26) asal Kecamatan Jenu, KT (42) asal Kabupaten Lamongan bersama ML (39) asal Kabupaten Gresik. Dan FAA (26) asal Kabupaten Lamongan bersama Konik NW (42) asal Kabupaten Lamongan. (Ibn/Jun).