TUBAN – Oknum polisi berinisial TM (21) sepertinya bisa bernafas lega walaupun terciduk tim razia gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim Tuban, tengah berduaan dengan gadis muda, EDP (19) di dalam kamar kos di kawasan Jalan WR Supratman Tuban, Sabtu (15/03/2025) malam.
Polisi muda yang dinas di wilayah Kabupaten Lamongan itu langsung dilepas. Dalihnya tim tak menemukan bukti pelanggaran hukum.
Dalam pendataan awal, kedua orang yang ditengarai tengah dimabuk asmara itu, status perkawinan di kartu identitasnya sama-sama belum kawin. Pria muda berprofesi sebagai Anggota Polri itu beralamat di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Sedangkan teman wanitanya berasal dari wilayah Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Perlakuan terhadap keduanya berbeda jika dibandingkan dengan masyarakat sipil. Dalam rangkaian razia di hotel kelas melati, tempat kos, dan home stay maupun jenis penginapan lainnya, tim dari Satpol PP, Polres Tuban, dan Kodim Tuban akan menggiring mereka ke Mapolres, atau ke Markas Satpol PP. Mereka diproses secara hukum karena melakukan pelanggaran tindak pidana ringan alias Tipiring.
Dikonfirmasi usai razia, Kanit Patroli Samapta Polres Tuban, IPTU Rudi W, mengatakan, kamar yang dihuni oleh TM yang disebut-sebut bertugas sebagai polisi di Lamongan dan pasangannya, saat itu dalam kondisi tidak terkunci.
“Kamarnya dalam keadaan terbuka, disitu (di luar kamar) juga ada ibu kosnya,” ucap Rudi. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengamankan, dan melakukan proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan lantaran kurang cukup bukti.
“Kita belum bisa menindak, karena untuk pembuktianannya nanti kita kesulitan,” ucap Rudi.
Sementara ini, pihaknya hanya sekedar melakukan pendataan, termasuk pembinaan terhadap pemilik kos agar kedepannya tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.
“Pemilik kos-kosan kita bina biar tidak sembarangan menerima orang yang tidak jelas,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).
