, (Ronggo.id) – Seluruh tempat hiburan malam (THM) karaoke di Kabupaten Tuban dilarang beroperasi selama bulan ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban tentang himbauan menyambut bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri.

Surat bernomor 556/285/414.112.4/2024 itu ditunjukan kepada pimpinan atau pengelola usaha jasa pariwisata.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo menyampaikan, usaha karaoke tidak diperkenankan beroperasi sejak H-1 jelang pelaksanaan puasa sampai dengan H+1 hari raya.

“Tujuannya dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama bulan suci ramadan,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).

Selain meminta tempat karaoke berhenti sementara, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Tuban itu menyebut, pada bulan puasa tahun ini, tempat usaha tertentu juga dibatasi jam operasionalnya.

“Usaha hiburan bilyard, playstation hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan 24.00 Wib,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Arif, bagi pengelola restoran, rumah makan, cafe agar menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik.

“Restoran, rumah makan dan warung harus dipasang tabir penutup apabila buka pada siang hari,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: