BOJONEGORO, (Ronggo.id)Seorang kakek berinisial S (72), warga Kecamatan Baureno, terpaksa harus menelan pil pahit setelah dengan tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia dibawah umur.

Aksi ruda paksa yang oleh terduga pelaku itu dilakukan sebanyak empat kali. Akibatnya, gadis tersebut terpaksa menjadi seorang ibu karena melahirkan seorang bayi berjenis perempuan, meski diusia yang baru menginjak remaja.

Kasat Reskrim Polres , AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengungkapkan, peristiwa naas tersebut dilakukan oleh terduga pelaku sejak Februari 2022 lalu, dimana korban saat itu berjalan seorang diri di samping rumah tersangka dan berpapasan dengan pelaku S.

“Korban saat itu berjalan sendiri melewati samping rumah dan berpapasan dengan tersangka. Tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku,” ungkap AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

Setelah pergelangan korban ditarik oleh terduga pelaku, mulut gadis itu kemudian dibekap dengan tangan. Selanjutnya, korban pun ditindih oleh pelaku sembari memberi bisikan berupa ancaman akan dibunuh jika berani berteriak dan melawan.

“Awalnya korban meronta dan melawan, tapi karena ancaman korban yang mengatakan ‘awas ojo kondo sopo-sopo, tak pateni kowe‘ (Awas, jangan bilang siapa-siapa, nanti tak bunuh kamu). Hal itulah yang membuat korban takut dan akhirnya diam,” terangnya.

Setelah puas melakukan aksi bejadnya tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian yang berada tak jauh dari rumah tersangka.

Aksi yang dilakoni oleh terduga pelaku memang berjalan mulus, sebab korban berada dibawah tekanan. Akan tetapi, hal serupa kembali dilakukan sebanyak empat kali, sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan pada akhir Oktober 2022 lalu.

“Tersangka ini melakukan aksinya sebanyak empat kali ditempat yang sama. Terakhir terjadi pada bulan Juni 2022 lalu dan baru diketahui setelah korban melahirkan. Karena geram akan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke ,” ujar AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan diancam dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Nomor 17 Tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang kedua diatas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang .

“Tersangka kita ancam dengan hukuman minimal lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: