TUBAN – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Tuban menanggapi gugatan Gemi selaku ahli waris nasabah atas nama Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, atas asuransi jiwa yang tidak diberikan oleh pihak BRI.
Gugatan tersebut dilayangkan, setelah pinjaman yang dilakukan Achmad (suami Gemi) sejak tahun 2012 sebesar Rp 800 juta dengan masa kredit hingga 2015, kemudian meminta perpanjangan kredit modal kerja dengan waktu 2 kali 12 bulan, yakni di tahun 2016, 2017 dan 2018.
Namun, pada 2019 lalu, suami Gemi, Achmad meninggal dunia, sehingga Gemi mengajukan asuransi jiwa dengan membawa surat kematian ke BRI Cabang Tuban.
Bukannya mendapatkan asuransi jiwa, pihak BRI Tuban justru memberikan asuransi kebakaran kepada suaminya. Hal ini kemudian membuat Gemi geram dan melakukan gugatan ke PN Tuban.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan BRI Cabang Tuban, Budhy Triadi menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap nasabah atau ahli waris dengan menawarkan fasilitas restrukturisasi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pertanggungjawaban asuransi jiwa kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah melakukan mediasi dan menawarkan fasilitas restrukturisasi kepada yang bersangkutan,” terang Budhy.
BRI juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal penyelesaian perkara yang terjadi antara pihak Bank dengan nasabah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI telah berkomitmen untuk kelola perusahaan yang baik. BRI juga senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan,” tutupnya.