TUBAN, (Ronggo.id) – Tak terima anak gadisnya disetubuhi, seorang bapak asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban melaporkan pacar anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Informasi yang dihimpun, antara korban yaitu F (15) dan pelaku yang bernama RAS (19), warga Kecamatan Palang awalnya merupakan pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2022 lalu di sebuah kamar kost di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Masih kata M Gananta, awalnya untuk meyakinkan korban agar bersedia diajak berhubungan intim, terduga pelaku merayu korban dan berjanji bakal bertanggungjawab apabila korban hamil.
“Korban juga sering diancam oleh terduga pelaku, jika korban tidak mau diajak bersetubuh terduga pelaku mengancam akan menceritakan kepada orang tua korban bahwa korban pernah tidur bareng,” kata M Gananta, Rabu (16/11/2022).
Mendapat ancaman tersebut, terang M Gananta, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terpaksa menuruti permintaan kekasihnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Karena takut, korban mau menuruti permintaan pelaku. Hal itu terulang hingga 8 kali,” jelasnya.
Bagai tersambar petir di siang bolong setelah mengetahui anak gadisnya diperlakukan seperti itu oleh pacarnya, membuat orang tua korban murka dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, tim Unit PPA Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menjemput paksa terduga pelaku di rumahnya.
“Hari minggu kemarin pelaku telah ditangkap, saat ini diamankan di Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat ulahnya, terduga pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI No 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ibn/Jun).