– Perusahan holding Pupuk Indonesia PT , menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) . Kenaikan HET pupuk bersubsidi ini berlaku menyusul terbitnya Permentan Nomor 49/2020 perihal Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Humas Pupuk Petrokimia, Endri Gasyaf membenarkan adanya HET pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan pada tahun 2021 ini, jika dibandingkan pada tahun 2020.

“Iya benar ada kenaikan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian 49/2020,” ungkapnya kepada , Senin, (04/01/2020).

Dalam keterangan resmi yang tertuang dalam surat nomor 0025/B/SA.04.03/24/DR/2021 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 tertanggal (01/01/2021), manajemen Petrokimia Gresik mengatakan harga penebusan distributor kepada Petrokimia Gresik maupun kios kepada distributor akan disesuaikan terhadap empat jenis pupuk subsidi yang mengalami kenaikan HET, yakni urea, SP-36, ZA, dan organik granul.

“Adanya surat tersebut dari Petrokimia Gresik (PG) bentuk sosialisasi kami kepada distributor pak terkait kenaikan HET dan selanjutnya kios binaannya agar melakukan sosialisasi kenaikan HET kepada petani,” tuturnya.

Petrokimia Gresik tercatat menaikkan harga empat jenis pupuk perseroan, yaitu urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg, SP-36 dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan organik granul dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: