, () – Surat pengaduan keterlambatan pembayaran gaji atau upah pegawai Badan Usaha Milik Daerah Tuban PT (BUMD PT RSM) resmi dicabut.

Padahal surat pengaduan tersebut baru sehari dilayangkan oleh para pegawai kepada Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Dikonfirmasi, Pengawas Ketenagakerjaan Kasubkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari membenarkan, jika surat pencabutan baru saja ia terima dari perwakilan pegawai.

“Surat tentang pencabutan pengaduan upah keterlambatan upah tadi telah dilayangkan ke kami,” ujar Erny Kartikasari, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Erny panggilan karibnya, alasan pengaduan itu dicabut karena antara para pegawai dan perwakilan perusahaan milik Kabupaten Tuban tersebut sudah ada kesepakatan bersama.

“Pemberi kerja dan pihak tenaga kerja atau pegawai sepakat untuk menyelesaikan pembayaran upah,” kata Erny.

Erny menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang hitam diatas putih dan telah disetujui kedua belah pihak, sehingga menurutnya permasalahan keterlambatan gaji selama 8 bulan sudah bisa dianggap klir.

“Disepakati bahwa pembayaran keterlambatan gaji paling lambat akan diselesaikan sampai tanggal 31 Maret 2023 mendatang,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 4 pegawai BUMD RSM mendatangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan meminta tolong untuk dimediasi atas permasalahan keterlambatan gaji yang belum dibayarkan hingga 8 bulan lamanya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: