BOJONEGORO, (Ronggo.id) – Dua orang spesialis ganjal mesin ATM asal Kendal diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro usai melancarkan aksinya di Kota Ledre. Kedua orang terduga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, dua komplotan spesialis ganjal mesin ATM atau Anjungan Tunai Mandiri ini masing-masing KW (47) dan MH (54) terpaksa dibekuk oleh petugas di kediamannya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, setelah beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Dari hasil pengembangan dan koordinasi, pelaku berhasil diamankan di daerah Jawa tengah,” ungkap Kapolres Bojonegoro dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (13/3/2023).
Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku tersebut terlebih dulu mencari sasaran disekitar lokasi ATM, selain itu mereka juga telah menyiapkan satu kartu ATM yang telah di modifikasi, yang kemudian mereka gunakan untuk menganjal kartu ATM korbanya.
“Ketika sudah mendapatkan korban yang diincar, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan pada korban, dan meminta korban untuk memasukan Kode PIN ATM miliknya, setelah korban meninggalkan mesin ATM, tersangka mengambil Kartu ATM milik korban dan selanjutnya mencuri dengan cara menguras saldo yang ada di kartu ATM korban,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp230.000.
“Sedangkan total uang korban yang raib dicuri atau sudah di transfer ke rekening pelaku sebesar Rp7,5 juta,” terang AKBP Rogib Triyanto.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku, jika dirinya mendapatkan ilmu dan mempelajari cara melakukan pencurian dengan mengganjal kartu ATM sewaktu merantau di Medan, Sumatera Selatan.
“Saya terpaksa, karena kepepet tidak mempunyai uang untuk melanjutkan perjalanan (pulang) jadi terpaksa menggunakan cara itu (mencuri uang dengan mengganjal ATM),” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ags/Jun).